Text
Menjerat Pelaku Tindak Pidana Korporasi di Indonesia
Dunia praktik tampaknya belum memahami sepenuhnya mengenai keberadaan Tindak Pidana Korporasi di Indonesia. Banyak pihak yang kurang memahami dalam sistem hukum publik Indonesia, khususnya dalam tindak pidana korporasi yang belum termasuk sebagai subjek hukum. Ketidakpahaman tersebut pada akhirnya bermuara pada berbagai polemik dan perdebatan.
Tentunya perdebatan tersebut hanya dapat diselesaikan dan dijelaskan secara komprehensif, khususnya melalui telaah akademis. Dengan demikian kajian terhadap isu-isu hukum yang berkembang berlangsung fair dan objektif ilmiah. Tulisan Saudara Dr. Yurizal, SH., MH. yang berjudul “Menjerat Pelaku Tindak Pidana Korporasi di Indonesia” diharapkan dapat memberikan gambaran yang komprehensif terkait dinamika perkembangan lembaga hukum tindak pidana.
Tidak tersedia versi lain