Text
Hukum perikatan suatu pengantar dalam implementasi bisnis
Hukum Perikatan (verbintenissenrecht) diatur di dalam Buku III B.W. yang memuat masalah-masalah yang berhubungan dengan perikatan. Di dalamnya diatur hubungan hukum antara subyek hukum yang satu dengan yang lain. Khususnya apabila menimbulkan hak dan kewajiban yang terjadi karena pemenuhan perikatan maupun akibat tidak dipenuhi perikatan.
Perikatan adalah hubungan hukum antara dua pihak atau lebih yaitu antara kreditur dan debitur di bidang harta kekayaan, dimana pihak yang satu (kreditur) berhak atas suatu prestasi, dan pihak yang lain (debitur) berkewajiban memenuhi prestasi.
Tidak dapat dipungkiri bahwa-dalam interaksi sosialnya manusia kerap bersinggungan dengan berbagai aspek perikatan sehingga melahirkan hak dan kewajiban bagi masing-masingnya. Pembelajaran tentang aspek hukum perikatan sendiri adalah merupakan salah satu hal terpenting dalam mengawali suatu perjanjian maupun kontrak. Ditambah lagi bahwa dalam berbisnis, orang tidak luput dari yang namanya perikatan.
Tidak tersedia versi lain