Text
Hukum Pidana Positif Penghinaan
Dengan menerbitkan buku ini hukum mengenai penghinaan ini, penulis bermaksud untuk memenuhi kebutuhan mahasiswa hukum, termasuk para praktisi dan pemerhati hukum dalam hal memahami tentang bentuk-bentuk penghinaan.Dibentuknya tindak pidana penghinaan dalam undang-undang di tujukan untuk memberi perlindungan hukum terhadap tegaknya martabat nama baik dan kehormatan orang demi terjaganya keadamaian dan ketenteraman batin orang dalam pergaulan sesama anggota masyarakat,dari perbuatan yang membuat perasaan malu,tidak nyaman, ketersinggungan, tercemar atau terhina, yang melahirkan perasaan tidak senang, kebencian, tidak puas, sakit hati, amarah, penderitaan yang menyiksa batin orang lain.
Tidak tersedia versi lain