Text
ASN??!! : netralitas ASN dalam pemilu
Buku “Netralitas ASN dalam Pemilu” membahas pentingnya sikap netral aparatur sipil negara agar tetap profesional dan tidak berpihak dalam setiap proses pemilihan umum. ASN dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis, baik secara langsung maupun melalui media sosial. Landasan hukumnya antara lain UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN dan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Tujuan netralitas adalah menjaga kepercayaan publik, mencegah konflik kepentingan, dan memastikan pelayanan publik berjalan adil. Pelanggaran terhadap netralitas dapat dikenai sanksi disiplin hingga pemberhentian. Netralitas ASN merupakan wujud integritas dan komitmen dalam mendukung demokrasi yang jujur dan berkeadilan.
Tidak tersedia versi lain