Text
Perlindungan hukum terhadap perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga : perspektif hukum positif, hukum Islam, dan hak asasi manusia
Buku ini membahas perlindungan hukum terhadap perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan menitikberatkan pada perspektif hukum positif, hukum Islam, dan hak asasi manusia. Uraian diawali dengan landasan konstitusional hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya mengenai hak atas rasa aman, perlindungan martabat, serta kebebasan dari perlakuan diskriminatif dan penyiksaan. Selanjutnya, buku ini mengkaji bentuk-bentuk perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada perempuan korban KDRT serta peran negara dalam menjamin keadilan dan kesejahteraan bagi korban. Dengan pendekatan multidisipliner, buku ini memberikan pemahaman komprehensif mengenai upaya perlindungan perempuan dari kekerasan dalam lingkup keluarga dan relevansinya bagi masyarakat, akademisi, serta praktisi hukum.
Tidak tersedia versi lain