Text
Pengembangan kegiatan usaha bulion di Indonesia
Bank bullion merupakan bank dengan kegiatan yang mencakup layanan sebagaimana di perbankan seperti pinjaman, transaksi pembelian dan penjualan, hingga investasi serta dapat menyediakan layanan pembiayaan dengan dominasi instrument berupa logam mulia. Aktivitas bullion diatur dalam undang-undang nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Pengembangan Bullion Bank akan memberikan dampak besar bagi perekonomian Indonesia, antara lain peningkatan GDP, CPI, peredaran uang, serta penciptaan lapangan kerja. Namun demikian, perlu juga diantisipasi risiko yang akan muncul dari pengembangan Bullion Bank baik risiko pasar,operasional,likuiditas, maupun kredit. Bagi masyarakat bullion bank akan memberikan converting currency yang lebih stabil. Bullion bank dapat mengeluarkan sertifikat emas yang dapat diperjualbelikan.
Tidak tersedia versi lain