Text
Kepentingan nasional dalam pemanfaatan ruang udara internasional
Ruang udara internasional merupakan ruang udara yang berada di luar ruang udara nasional atau wilayah udara. Ruang udara bersifat complete and exclusive yang dikukuhkan melalui adanya hak negara untuk melarang pesawat udara asing memasuki wilayah udara negara tanpa mendapat izin terlebih dahulu melalui perjanjian bilateral dan multilateral sebagaimana ditegaskan dalam dalam Konvensi Chicago 1944. Kepentingan nasional atas ruang udara internasional mencakup kedaulatan negara, pertahanan, dan keamanan, serta pemanfaatan ekonomi dan sumber daya. Pengelolaan ruang udara yang efektif melibatkan pengaturan lalu lintas udara, pengawasan perbatasan udara (ADIZ) dan penegakan hukum. Negara memiliki kedaulatan penuh dan eksklusif atas ruang udaranya, yang merupakan bagian integral dari wilayah negara. Ruang udara adalah garis pertahanan pertama negara dari ancaman eksternal, dan kendali penuh atasnya penting untuk mencegah pelanggaran kedaulatan.
Tidak tersedia versi lain