Text
Pembaharuan hukum menuju hukum milenial
Hukum pidana selalu mengalami perubahan dalam lintasan sejarah. Perubahan-perubahan itu terjadi, baik dari segi hakikatnya maupun dari segi substansinya, yang diusahakan untuk dapat dipakai, mengendalikan masyarakat secara efektif. Bila disimak dari sudut perkembangan masyarakat, perubahan itu adalah wajar, karena manusia selalu berusaha untuk mempelajari suatu hal, demi meningkatkan kesejahteraan di masa depan. Hukum pidana baru Indonesia, yang telah dirancang bangun oleh para ahli hukum, telah memberikan kontribusi pemikiran ke arah hukum pidana modern, selaras dengan keinginan pembaruan hukum pidana Indonesia. Buku ini hadir dilatarbelakangi oleh perkembangan pembangunan dan pembaruan hukum nasional Indonesia yang dirasa masih lambat dan di satu pihak harus menyesuaikan dengan kemajuan teknologi yang begitu cepat berkembang di mana saat telah masuk Era Revolusi Industri 4.0 atau dikenal dengan istilah disruptive era menuju Era Industri 5.0, di mana masih banyak aturan-aturan hukum peninggalan Belanda yang masih berlaku seperti Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Kitab Undang-undang Hukum Dagang, Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan masih ratusan aturan hukum tersebut segera diperbarui serta disesuaikan dengan perkembangan teknologi, perkembangan ekonomi global, dan perkembangan masyarakat.
Tidak tersedia versi lain