Text
Arah Pengaturan Ujaran Kebencian Dan Materi Bermuatan Sara Pada Perubahan Kedua Atas Uu Informasi Dan Transaksi Elektronik
Ujaran kebencian adalah bentuk komunikasi yang bertujuan untuk merendahkan, mendiskriminasi, atau menghasut kekerasan terhadap individu atau kelompok berdasarkan identitas mereka. Di Indonesia, ujaran kebencian sering kali terkait erat dengan isu-isu SARA. Buku ini disusun berdasarkan hasil pengumpulan data mengenai pengaturan ujaran kebencian dan materi bermuatan Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) pada perubahan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Bab-bab pada buku ini membahas tentang ujaran kebencian dalam konteks kepemiluan,ujaran kebencian dan materi SARA di media, arah pengaturan dan ruang lingkup ujaran kebencian dan materi bermuatan SARA. Ujaran kebencian dan kritik di ruang public oleh PNS dan ujaran kebencian dan dampaknya terhadap konflik di masyarakat.
Tidak tersedia versi lain