Text
Arah baru pemberantasan korupsi
Buku ini merupakan refleksi kritis penulis terhadap dinamika pemberantasan korupsi di Indonesia, khususnya setelah satu dekade berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002. Berangkat dari kegelisahan atas belum optimalnya hasil pemberantasan korupsi, penulis melanjutkan gagasan sebelumnya dengan menawarkan arah baru dalam upaya pemberantasan korupsi yang lebih konstitusional dan institusional. Buku ini juga menjadi respons atas kinerja Panitia Khusus Hak Angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi pada tahun 2017, yang dipandang sebagai akumulasi persoalan serius dalam tubuh lembaga antirasuah. Melalui analisis dan argumentasi yang tajam, penulis meyakinkan bahwa korupsi bukanlah persoalan tanpa solusi. Karya ini diharapkan dapat memberikan inspirasi bagi masa depan sistem pemberantasan korupsi serta penguatan kelembagaan negara secara lebih menyeluruh.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain