Text
Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering) di Indonesia
Istilah money laundering berasal dari Amerika Serikat, dan istilah ini telah memiliki sejarah yang cukup panjang, yakni sejak tahun 1930. Pada waktu itu para pelaku kejahatan terorganisir menyembunyikan/menyamarkan harta hasil tindak pidana dengan cara melakukan investasi pada perusahaan binatu atau laundery (Yunus Husein, 2004). Di Indonesia istilah money laundering diterjemahkan menjadi pencucian uang.
Money laundering (pencucian uang) di Indonesia diatur dalam UU No. 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 25 Tahun 2003. Money laundering (pencucian uang) didefinisikan sebagai perbuatan menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, menukarkan atau perbuatan lainnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah. Dari pengertian demikian itu, maka satu hal yang penting untuk diperhatikan adalah, bahwa money laundering (pencucian uang) selalu berkaitan dengan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana, sehingga tidak ada money laundering atau pencucian uang jika tidak ada tindak pidana yang dilakukan (No Crime No Money Laundering).
Buku ini sengaja ditulis untuk memenuhi kebutuhan pengetahuan dan pemahaman tentang seluk beluk-beluk tindak pidana pencucian uang di Indonesia. Dengan demikian diharapkan segenap lapisan masyarakat akan dapat dengan mudah mengenali dan melakukan tindakan pencegahan dan penanggulangan tindak pidana pencucian uang. Selamat kepada DR. Yurizal, SH. MH, penulis buku ini. Semoga buku ini memberi manfaat bagi pengembangan pengetahuan dan kebutuhan praktis bagi masyarakat dan aparat penegak hukum dalam menanggulangi tindak pidana pencucian uang.
Tidak tersedia versi lain