Perpustakaan DPR RI

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering) di Indonesia
Penanda Bagikan

Text

Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering) di Indonesia

Yurizal - Nama Orang;

Istilah money laundering berasal dari Amerika Serikat, dan istilah ini telah memiliki sejarah yang cukup panjang, yakni sejak tahun 1930. Pada waktu itu para pelaku kejahatan terorganisir menyembunyikan/menyamarkan harta hasil tindak pidana dengan cara melakukan investasi pada perusahaan binatu atau laundery (Yunus Husein, 2004). Di Indonesia istilah money laundering diterjemahkan menjadi pencucian uang.

Money laundering (pencucian uang) di Indonesia diatur dalam UU No. 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 25 Tahun 2003. Money laundering (pencucian uang) didefinisikan sebagai perbuatan menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, menukarkan atau perbuatan lainnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah. Dari pengertian demikian itu, maka satu hal yang penting untuk diperhatikan adalah, bahwa money laundering (pencucian uang) selalu berkaitan dengan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana, sehingga tidak ada money laundering atau pencucian uang jika tidak ada tindak pidana yang dilakukan (No Crime No Money Laundering).

Buku ini sengaja ditulis untuk memenuhi kebutuhan pengetahuan dan pemahaman tentang seluk beluk-beluk tindak pidana pencucian uang di Indonesia. Dengan demikian diharapkan segenap lapisan masyarakat akan dapat dengan mudah mengenali dan melakukan tindakan pencegahan dan penanggulangan tindak pidana pencucian uang. Selamat kepada DR. Yurizal, SH. MH, penulis buku ini. Semoga buku ini memberi manfaat bagi pengembangan pengetahuan dan kebutuhan praktis bagi masyarakat dan aparat penegak hukum dalam menanggulangi tindak pidana pencucian uang.


Ketersediaan
#
Koleksi Umum - Perpustakaan DPR RI 345.026 8 YUR t
13206289
Tersedia
#
Koleksi Umum - Perpustakaan DPR RI 345.026 8 YUR t
13206290
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
345.026 8 YUR t
Penerbit
Malang : Media Nusa Creative., 2017
Deskripsi Fisik
xi, 136 p.; 21 cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
979-602-6397-82-9
Klasifikasi
345.026 8
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
tindak pidana ekonomi
Uang, Pencucian
Uang -- Undang-undang dan peraturan
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan DPR RI
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?