Text
Survei Kepuasan Anggota DPR RI Atas Layanan Setjen DPR RI Tahun 2020
Pelaksanaan survei mengacu kepada peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Survei melibatkan 231 orang Anggota DPR RI yang terdiri dari 9 Fraksi. Jumlah tersebut masih dalam batas margin error sebesar 5% dan confidence level 95% sesuai dengan Permenpan & RB No. 14/2017. Layanan atau dukungan yang diberikan oleh Setjen DPR RI pada tahun 2020 ini masih masuk dalam kategori B (Baik) dengan nilai 3,27 atau 81,75. Nilai tersebut lebih tinggi dibanding tahun 2019. Ada sedikit perbedaan antara survei tahun 2019 dan 2020. Tahun 2019 masih dilaksanakan secara terpisah hasil penghitungan antara Sekretariat Jenderal DPR RI dan Badan Keahlian DPR RI dengan nilai masing-masing sebesar 3,21 (80,27) dan 3,21 (80,23). Namun, di tahun 2020, sehubungan dengan terbitnya Perpres Nomor 26 Tahun 2020 tentang Sekretariat Jenderal DPR RI, bahwa Badan Keahlian DPR RI secara struktur organisasi berada di bawah Setjen DPR RI, maka hasil penghitungan survei terkait Badan Keahlian DPR RI menjadi bagian dari Setjen DPR RI.
Tidak tersedia versi lain