Referensi
Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Lembaga Pemasyarakatan (masukan untuk RUU Sistem Pemasyarakatan)
Sistem peradilan pidana seharusnya ditopang oleh tiga undang-undang pokok yang meliputi hukum materiil, hukum formil dan pelaksanaan pidana. Untuk pelaksanaan pidana masih berserakan dan belum terkodifikasi. Karena itu perlu diupayakan pengintegrasiannya agar penanganan lebih holistik, integral dan komprehensif. Sebagai upaya pengintegrasian telah disusun RUU Sistem Pemasyarakatan tahun 2005. Penyusunan Naskah Akademik RUU ini sebagai masukan untuk RUU Sistem Pemasyarakatan. Naskah akademik ini dimaksudkan untuk menambah bahan referensi hukum pidana khususnya mengenai pelaksanaan pidana yang masih relatif sedikit jumlahnya.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain