Banyak literatur yang sudah membahas sistemperadilan pidana anak, tetapi belum ada yang membahas secarakhusus setiap norma yang saling bertentangan. Di dalam bukuini dianalisis secara tajam setiap persoalan dalam peraturanperundang-undangan yang relevan dengan sistem peradilanpidana anak. Selanjutnya, di setiap peraturan perundangundangan apakah terdapat pertentangan norma dan apakahrelevan nor…
Peradilan semu (moot court) atau ada juga yang menyebutnya dengan istilah pseudo court merupakan sebuah tempat dimana kita khususnya para mahasiswa dapat belajar hukum peradilan di tanah air. Lebih utamanya yaitu belajar tentang hukum acara ataupun hukum formil. Sesuai dengan namanya, kegiatan peradilan semu merupakan tiruan dari proses peradilan yang sebenarnya. Buku ini terdiri dari 6 BAB, ya…
Buku ini mengurai sistem peradilan pidana secara total khususnya di Indonesia sehingga diperoleh sebuah gambaran yang utuh. Dibagi ke dalam empat bab, yang menguraikan pertumbuhan dan perkembangan sistem peradilan pidana dengan pendekatan model konvensional dan non konvensional, pengkajian akan eksistensi aliran abolisionisme dan plea bargaining system yang dikembangkan dalam sistem hukum commo…
Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman mempunyai peranan penting dalam usaha menegakkan konstitusi dan prinsip negara hukum sesuai dengan tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Kekuatan buku ini terletak pada inventarisasi, sitematisasi dan analisis terhadap pembaharuan yang dihadirkan dari pu…
Buku ini menguraikan tentang sejarah peradilan di Indonesia sejak tahun 1942. Hal ini berarti dimulai sejak Bangsa Indonesia belum merdeka, tepatnya pada masa pendudukan Jepang. Dilanjutkan pada masa Indonesia merdeka, yaitu pada masa sesudah proklamasi sampai masa sesudah tahun 1959. Melihat sejarahnya, peradilan di Indonesia sudah dimulai sejak lama. Dimana sistem peradilan ini akan selalu me…
Buku lintasan sejarah dan gerak dinamika peradilan tata saha Negara ini disusun secara sistematis dan memuat hal-hal penting tentang bagaimana peradilan tata usaha Negara mengalami pergerakan secara dinamis sejak saat pembentukannya. Sejarah Peradilan Tata Usaha Negara tetap mengingat pada asal-usul dan riwayat para pendahulunya dari para pencetusnya, aspek inilah yang diharapkan menjadi moti…
2 eks
Menguraikan secara gamblang sistem beracara di pengadilan agama, sekaligus mengetengahkan dinamika penerapan hukum di peradilan agama,tarik-menarik antara hukum positif dan kesadaran hukum umat islam, menyorot berbagai kesenjangan dan usaha harmonisasi antara semangat dan nilai-nilai dalam bernegara dengan semangat nilai-nilai beragama. Bab 1 membahas dasar hukum dan pemeriksaaan perkara perdat…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 29 Maret 2004 dalam lembaran Negara nomor 35, tambahan lembaran Negara nomor 4380 merupakan undang-undang yang mengatur tentang peradilan tata usaha negara. Perubahan penting lainnya dalam undang-undang ini antara lain : syarat untuk menjadi hakim dalam pengadilan di lingkungan peradilan tata usaha negara, batas umur pengangkatan hak…
Di era orde baru, kekuasaan birokrasi sangat terasa. Sebagai bukti pemerintah hendak mendirikan pemerintahan yang bersih, dibuatlah peradilan tata usaha negara lengkap dengan hukum materi dan hukum acaranya.
Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak adalah pengaturan secara tegas mengenai keadilan restoratif dan diversi yang dimaksudkan untuk menghindari dan menjauhkan anak dari proses peradilan sehingga dapat menghindari stigmatisasi terhadap anak yang berkonflik dengan hukum (Anak) dan diharapkan Anak dapat kembali ke dalam lingkungan sosial secara wajar. Keadilan restoratif merupakan suatu pros…
Praktik hukum sering mengalami tantangan baik secara formil maupun materil dikarenakan perkembangan yang terjadi di lapangan sosial. Hal ini yang menyebabkan para hakim di peradilan agama harus berusaha keras menemukan tafsiran yang sesuai makna operasionalnya. Dari sinilah timbul istilah penemuan hukum oleh para hakim. oleh karena itu penting sekali untuk mengatur dan membatasi kinerja hakim …