Pelaksanaan sistem pemerintahan di negara kita tentu didasarkan pada asas-asas umum pemerintahan yang baik. Maka dari itu apabila terjadi akibat hukum yang merugikan dari adanya penetapan tertulis dari Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, lebih-lebih bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, orang atau badan hukum perdata yang kepentingannya dirugikan dapat mengajukan gugatan …
Peradilan bebas memberikan makna dihindarinya intervensi internal dan external terhadap Due of Judiciary Freedom yang semakin mengarah pada kritik subjektif terhadap eksistensi lembaga yudikatif ini. Sedangkan Contempt of Court merupakan pranata yang tidak ada ketentunya dalam perundang-undangan di Indonesia. Pranata ini digunakan bagi melindungi prosedur jalanya peradilan yang baik.
Tugas hakim yaitu menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan setiap perkara perdata yang diajukan, serta wajib membantu para pencari keadilan. Oleh karena itu, diperlukan keaktifan hakim untuk mewujudkan hal tersebut. Hakim bersifat aktif di dalam memeriksa dan menyelesaikan perkara perdata pada tahap pra-persidangan atau tahap persiapan persidangan. Prinsip hakim bersifat aktif di dalam…
Terwujudnya peradilan yang agung merupakan visi peradilan yang dirumuskan dalam Cetak Biru (Blue Print) Pembaruan Peradilan tahun 2010 yang merupakan kelanjutan dari program reformasi peradilan sebelumnya. Reformasi peradilan ditandai dengan terbitnya naskah Cetak Biru (Blue Print) pertama tahun 2003 dan kemudian disusul dengan cetak biru tahun 2010 dengan visi Terwujudnya Badan Peradilan yang …
Buku ini berisi pengenalan lembaga peradilan tata usaha negara.
Buku ini ditulis berdasarkan hasil penelitian fundamental di wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah pada tahun 2011 dan 2012. Kegelisahan para pemerhati anak tentang kekhawatiran terjadinya prisonisasi (menjadikan anak-anak lebih nakal) dalam LAPAS anak dan antisipasinya terurai lengkap dalam buku ini. Fakta empiris tentang paradoks penanganan anak dalam sistem peradilan pidana anak, termasuk probl…
BAGIAN I. HUKUM DAN PERADILAN BAGIAN II. TJARANJA HAKIM MEMERIKSA PERKARA PERDATA BAGIAN III. MENGADILI PERKARA PIDANA BAGIAN IV. TJARANJA HAKIM MEMERIKSA PERKARA PIDANA BAGIAN V. HAK TERDAKWA UNTUK MEMBELA DIRI DALAM SIDANG BAGIAN VI. MASALAH PEMBELAAN DALAM PERKARA PERDATA BAGIAN VII. PUTUSAN-PUTUSAN PIDANA BAGIAN VIII. PIDANA BERSAJA ATAU DJANGGELAN BAGIAN IX. SAKSI DAN KESAKSIAN B…
Buku ini berisi tentang tugas pengacara di muka pengadilan. Untuk tampil di muka persidangan pengadilan seorang advokat harus didasari dengan pemberian kuasa. Kedudukan advokat adalah sebagai penerima kuasa dari kliennya. Dalam buku ini juga dibahas tentang bagaimana membuat surat kuasa, karena seorang advokat harus dapat membedakan kliennya itu sebagai perorangan, dalam kapasitasnya sebagai pe…
jilid 1
Buku ini memaparkan kebijakan yudisial Hakim dalam penanggulangan kenakalan anak kedalam beberapa Bab, terdiri atas: Bab I: Pendahuluan, Bab II: Kerangka Teoretik, Bab III: Kenakalan Anak dalam Hukum Pidana, Bab IV: Kebijakan Yudisial Hakim dalam Peradilan Pidana Anak, Bab V: Model Kebijakan Yudisial Hakim dalam Peradilan Pidana Anak, Bab VI: Penutup.
Penelitian Peninjauan Kembali Putusan Pidana Oleh Jaksa Penuntut Umum disertai seminar terbatas, sosialisasi dan pembagian kuesioner kepada responden hakim yang dilaksanakan di tiga kota, yaitu Palembang, Denpasar, dan Semarang dengan jumlah peserta 30 orang Hakim di wilayah Hukum Pengadilan setempat dan hasilnya telah disusun dan dibuat dalam bentuk buku laporan. Penelitian mengkaji asas, teo…
Buku ini memaparkan secara sistematis tentang lembaga peradilan sejak Rasulullah SAW sampai sejarah peradilan agama di Nusantara dari zaman kerajaan sampai saat ini. Setiap bab yang ada mewakili jejak demi jejak perjalanan peradilan agama di Bumi Nusantara mulai dari dominasi hukum Islam dalam peradilan kerajaan Islam Nusantara hingga peradilan agama setelah negara ini terbentuk. Mulai dari kew…
Kebijakan Hukum Pidana (criminal law policy), politik hukum pidana atau pembaruan hukum pidana lebih ditekankan kepa perubahan peraturan perundang-undangan (pidana) yang diselaraskan dengan kebutuhan pada satu saat dan tertentu. Sebagai sebuah kebijakan/policy, badan perundang-undangan dalam kenyataannya dihadapkan kepada berbagai pilihan untuk menetapkan ketentuan hukum pidana yang lebih bai…