Buku ini terdir beberapa bab yang di uraikan sebagai berikut: Bab 1 mengenai adat dan hukum adat; Bab 2 sejarah perkembangan hukum adat; bab 3 tata susunan masyarakat di Indonesia; Bab 4 dasar perundang-undangan berlakunya hukum adat; Sejarah politik hukum adat; hukum perseorangan dsb.
Buku ini menguraikan berbagai perbuatan manusia yang menimbulkan hukum, misalnya perkawinan. Pranata tersebut merupakan bagian dari hukum perjanjian atau akad. Dari perkawinan ini, timbul hukum baru, yaitu adanya hak dan kewajiban suami istri, adanya ikatan darah yang menimbulkan hak waris-mewarisi, hak perwalian, harta bersama, dan lainnya. Ada pula uraian tentang hubungan antarmanusia yang be…
Buku ini mengajak untuk memahami secara komprehensif interaksi hukum negara dengan hukum adat, khususnya apakah hukum negara mengakui keberadaan hak ulayat masyarakat hukum adat? apakah pengakuan tersebut murni, hakiki, dan utuh (genuine) atau pengakuan yang semu (pseudo)? apa implikasi hukum dari pengakuan hukum negara yang seperti itu? dan bagaimana semestinya hukum negara memberi pengakuan t…
Dalam bahasan buku ini yang dimaksud dengan Masyarakat Hukum Adat bukan hanya yang berciri masih sederhana, terbelakang dan berfikir religio magis, namun lebih kepada masyarakat yang masih mempertahankan adat secara komunal dan eksistensi keberlangsungan hukum adatnya masih dijalankan secara terus menerus, sekalipun tataran masyarakatnya sudah modern dan berteknologi tinggi.
Sebagai suatu hasil penelitian hukum adat, masalah-masalah hukum adat dalam buku Hukum Adat Indonesia ini, dianalisis dengan mempergunakan pendekatan interdisipliner: yuridis, sosiologi dan antropologi. Buku ini ditulis terutama bagi para mahasiswa hukum, sosiologi, antropologi dan bermanfaat bagi kalangan lain yang memerlukan pengetahuan mengenai hukum adat di Indonesia.