Buku ini terdir beberapa bab yang di uraikan sebagai berikut: Bab 1 mengenai adat dan hukum adat; Bab 2 sejarah perkembangan hukum adat; bab 3 tata susunan masyarakat di Indonesia; Bab 4 dasar perundang-undangan berlakunya hukum adat; Sejarah politik hukum adat; hukum perseorangan dsb.
Buku ini menguraikan berbagai perbuatan manusia yang menimbulkan hukum, misalnya perkawinan. Pranata tersebut merupakan bagian dari hukum perjanjian atau akad. Dari perkawinan ini, timbul hukum baru, yaitu adanya hak dan kewajiban suami istri, adanya ikatan darah yang menimbulkan hak waris-mewarisi, hak perwalian, harta bersama, dan lainnya. Ada pula uraian tentang hubungan antarmanusia yang be…
Buku ini mengajak untuk memahami secara komprehensif interaksi hukum negara dengan hukum adat, khususnya apakah hukum negara mengakui keberadaan hak ulayat masyarakat hukum adat? apakah pengakuan tersebut murni, hakiki, dan utuh (genuine) atau pengakuan yang semu (pseudo)? apa implikasi hukum dari pengakuan hukum negara yang seperti itu? dan bagaimana semestinya hukum negara memberi pengakuan t…
Dalam bahasan buku ini yang dimaksud dengan Masyarakat Hukum Adat bukan hanya yang berciri masih sederhana, terbelakang dan berfikir religio magis, namun lebih kepada masyarakat yang masih mempertahankan adat secara komunal dan eksistensi keberlangsungan hukum adatnya masih dijalankan secara terus menerus, sekalipun tataran masyarakatnya sudah modern dan berteknologi tinggi.
Sebagai suatu hasil penelitian hukum adat, masalah-masalah hukum adat dalam buku Hukum Adat Indonesia ini, dianalisis dengan mempergunakan pendekatan interdisipliner: yuridis, sosiologi dan antropologi. Buku ini ditulis terutama bagi para mahasiswa hukum, sosiologi, antropologi dan bermanfaat bagi kalangan lain yang memerlukan pengetahuan mengenai hukum adat di Indonesia.
Penegakan hukum pidana di Indonesia menemukan dua masalah besar, yaitu menumpuknya berkas perkara di pengadilan dan over kapasitas di lembaga permasyarakatan. banyak cara dan upaya yang telah ditempuh, salah satunya dengan usaha memperkenalkan kembali model-model penyelesaian alternatif di luar sIstem peradilan pidana. Salah satu model yang dimaksud adalah dengan gagasan memberlakukan kembali p…
Buku ini merupakan buku kelanjutan dari jilid I yang berjudul Sumber-Sumber Hukum Jilid I. Pada buku jilid kedua ini, berisikan tentang ketentuan mengenai Hukum Adat, Hukum Kebiasaan, Traktat, Jurisprudensi, Doktrina, Sumber-Sumber Hukum Madi, Badan Pembuat Hukum, Cara=cara dalam melakukan pemilihan dalam suatu forum, Undang-Undang Pemilihan Umum, dan Badan Legislatif.
Buku ini memaparkan terkait dengan enam pemaparan kajian perkuliahan di Oxford. Sipenulis menyampaikan narasinya dengan menggunakan sudut pandang orang pertama yang menjelaskan tentang pandangannya dan pengalamannya dalam memahami konteks masyarakat desa, hukum dan politik. Bab pertama sebagai bab pendahuluan yang menekankan pada objek-objek apa saja yang penting untuk ditemukan dalam konteks h…
buku yang dihadapkan ini adalah ikhtisar tinjauan atas beberapa peristiwa sepanjang yang dapat ditemui dalam berbagai karangan-karangan bahasa asing, yaitu meliputi masa semenjak mulainya kekuasaan VOC di Indonesia sampai ke pertengahan abad ke-16 (1602-1648) dengan tujuan hendak menyadap dari pemberian-pemberian sejarah itu apakah dan bertapakah sikap politik kekuasaan asing yang saling bergan…
buku yang dihadapkan ini adalah ikhtisar tinjauan atas beberapa peristiwa sepanjang yang dapat ditemui dalam berbagai karangan-karangan bahasa asing, yaitu meliputi masa semenjak mulainya kekuasaan VOC di Indonesia sampai ke pertengahan abad ke-16 (1602-1648) dengan tujuan hendak menyadap dari pemberian-pemberian sejarah itu apakah dan bertapakah sikap politik kekuasaan asing yang saling bergan…
Buku ini merupakan terjemahan dari Ter Haar tentang asas dan susunan hukum adat yang sampai sekarang masih tetap menjadi ukuran. Penulis membahas tentang susunan masyarakat hukum, hukum tanah, hukum waris, hukum perkawinan, hukum perhutangan, hukum perjanjian, hukum yayasan, hukum perseorangan, hukum kesanaksaudaraan, hukum pelanggaran, bahasa hukum, pengaruh lamanya waktu, pembentukan hukum ad…