buku ini menjawab sebagian besar masalah praktek sehubungan dengan tanah sebagai jaminan kredit. Didalamnya memuat pertimbangan tanah; hipotek atas tanah; credietverband; hak pakai; hak sewa; kavling; garapan, dll. Kasus praktek tanah yang semuanya berhubungan dengan kredit.
Buku ini menjelaskan mengenai undang-undang no.13 yaitu tentang outsourcing dimana tenaga kerja dijadikan sebagai ajang kompetitif dan menjadikan suatu yang sangat fleksibel dan efisien dalam dunia kerja. Buku tersebut menjelaskan lebih dalam hukum outsourcing dalam pasal-pasal yang berlaku di Indonesia yang dijadikan sebagai kebijakan dalam outsourcing tersebut.
2 eks
Buku ini menyajikan secara keseluruhan perangkat pengaturan hukum antimonopoli dan persaingan usaha tidak sehat, dan menjelaskan hal-hal yang menjadi pokok permasalahan dalam penegakan hukumnya. Pembahasannya dimulai dari arti penting diterbitkannya undang-undang ini, perbandingannya dengan praktik di negara-negara lain, yang telah lebih dahulu menerapkan undang-undang ini, keseluruhan ruang li…
Untuk mewujudkan perlindungan dan kesejahteraan anak, diperlukan dukungan kelembagaan dan peraturan perundang-undangan yang dapat menjamin pelaksanaannya. Dalam hal ini, pemerintah telah menetapkan undang-undang tentang perlindungan anak dan sanksi-sanki bagi para pelanggarannya.Buku ini juga dilengkapi dengan peraturan Presiden Republik Indonesia tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPA…
Upaya pemenuhan hak ekosob telah dilakukan pemerintah Indonesia, dan diteguhkan dengan berbagai regulasi, baik internasional maupun nasional. Pemerintah (pusat dan daerah) berdasarkan Kovenan Ekosob menjadi pihak yang bertanggung jawab untuk menghormati, melindungi, memajukan, dan memenuhi hak ekosob. Di tingkat pemerintahan daerah yang pada era otonomi daerah menjadi penanggung jawab pengelola…
Buku ini merupakan Risalah Pembahasan Undang-Undang Kewarganegaan Republik Indonesia. UU ini telah mengubah secara mendasar politik hukum kewarganegaan di Indonesia yang sebelumnya bersifat diskriminatif, yaitu membedakan antara "orang Indonesia asli" dengan "tidak asli". Kemudian undang-undang ini diganti menjadi yang lebih aspiratif, progresif, menjunjung tinggi konstitusi, hukum dan HAM.
KPI adalah lembaga bantu yang didesain untuk berpihak pada kepentingan publik. hal tersebut terlihat dari adanya kesempatan kepada masyarakat untuk duduk di keanggotaan KPI. kemunculan komisi negara ini, pada saat awal desainnya, tak liput dari aneka pedebatan akademik. komisi ini dibayangkan stakeholders akan menjelma menjadi semacam Federal Communication Commission (FCC) di Amerika Serikat at…