Buku ini berisi tentang pentingnya peranan Hukum Administrasi dalam kaitannya dengan praktik tindak pidana korupsi karena selama ini dalam penanganan tindak pidana korupsi masih dalam aspek hukum pidana, dan kurang memperhatikan dari perspektif Hukum Administrasi. Hukum Administrasi memiliki peran yang sangat penting dan strategis dalam menentukanterwujudkan pemerintahan yang baik dan bersih be…
Buku ini membahas dua model penyelesaian tindak pidana yang telah lama dipraktikkan dan dikembangkan serta diperbincangkan secara luas di negara-negara yang menganut sistem common law, khususnya di Amerika Serikat dan Inggris. Yaitu Plea bargaining dan deferred prosecution agreement. Sebagian negara penganut sistem hukum civil law seperti Jerman, Italia dan Belanda sudah mengadaptasi plea barga…
Praktik korupsi sudah demikian massif, jauh lebih parah ketimbang yang terjadi di era Orde Baru. Pelakunya pun, sebagian besar adalah generasi era reformasi atau yang beruntung memperoleh jabatan dan kekuasaan di era reformasi ini, termasuk yang ikut berjuang menjatuhkan Soeharto dari jabatan Presiden RI yang kedua; sungguh sangat ironis. Parahnya lagi, para koruptor itu ternyata sebagian terus…
Keuangan negara mencakup seluruh kekayaan negara termasuk uang dan sesuatu yang berharga. Dalam hubungannya dengan tindak pidana korupsi, yang harus dibuktikan adalah adanya kerugian keuangan negara yang mempunyai hubungan kausal dengan perbuatan terdakwa. Dalam praktik peradilan, kerugian keuangan negara dipahami dengan arti berkurangnya kekayaan negara atau bertambahnya kewajiban negara tanp…
Hubungan antara pemberi amanah dengan yang menjalankan amanah merupakan suatu kontrak, baik secara eksplisit maupun implisit. Implementasi kontrak tersebut tidaklah selalu berjalan dengan baik mengingat masing-masing pihak memiliki kepentingan masing-masing. Buku ini menguraikan hal-hal terkait dengan audit forensik disertai contoh konkret audit atas kasus korupsi.
Pembahasan substansial buku argumen pembalikan beban pembuktian, sebagai metode prioritas dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang ini memberikan solusi terhadap upaya dengan menempatkan hukum pidana sebagai primum remedium bagi pengembalian kerugian keuangan negara.
Buku ini mengurai persoalan tindak pidana korupsi pada proses pengadaan barang jasa berdarkan tinjauan praktis dan teoritis. dan membahas sejarah peraturan pengadaan barang jasa, metode, serta tahapan pengadaan barang jasa, di samping itu juga menelaah aspek norma dan etika serta prinsip prinsip hukumya untuk menghindari potensi terjadinya tindak pidana korupsi
Buku ini memberikan deskripsi selengkap mungkin tentang tindak pidana korupsi sehingga diharapkan relatif dapat ditelaah dan dibaca oleh pelbagai kalangan mulai masyarakat umum sampai dengan para mahasiswa, teoritis maupun praktisi. Secara normatif, tindak pidana korupsi sebagai tindana yang luar biasa penanggulangannya harus dilakukan dengan aspek yuridis yang luar biasa pula. Dalam bab V, me…
Edisi kedua buku ini mengangkat tema tindak pidana korupsi dan menggunakannya untuk menjelaskan perhitungan kerugian keuangan negara yang beragam, dan bukan seragam (atau baku). Kasus-kasus para pihak di Pengadilan (seperti dijelaskan dalam dalil-dalil Prof. M. Trapman: Hakim, Jaksa, Penasihat Hukum, Terdakwa) bahkan dokter rumah sakit (kasus obstruction of justice) dan beberapa akuntan BPK (da…
Buku ini menyajikan
Bila di pusat korupsi berlangsung hingga ke sudut teratas dari bangunan kekuasaan, dibawah juga hingga ke sudut-sudut paling kecil masyarakat. Buku ini membeberkan , hal ikhwal praktek korupsi di daerah seperti, siapa saja yang melakukan, di mana melakukannya, berapa jumlahnya, serta dari mana.
Buku ini membahas mengenai pemahaman konseptual tentang makna korupsi, pengaturan tindak pidana korupsi dalam dinamika hukum pidana Indonesia, dan perlunya dukungan budaya hukum dalam pemberantasan korupsi. Fenomena korupsi telah menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap hukum dan sistem peradilan pidana. Oleh sebab itu, sudah sepatutnya dilakukan revisi dan reorientasi kebijakan pemberantas…
Penelitian Local Government Corruption Study (LGCS) ini merupakan salah satu kegiatan penelitian tim Justice for the Poor Program, Socia Development Unit, Bank Dunia di Indonesia. Laporan ini disusun berdasarkan sejumlah studi kasus tentang upaya aktor pendorong di tingkat lokal dalam melakukan pengungkapan dan mendorong penyelesaian kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh lembaga eksekutif da…
Dalam buku ini penulis menguraikan secara deskriptif ajaran sifat melawan hukum materiel ("materiele wederrechtelijkheid") tidak saja dari sisi fungsi negatif yang cukup dikenal selama ini, tetapi juga melalui pengakuan fungsi pofitif. Tujuannya adalah untuk dapat lebih menjangkau perbuatan yang tidak tersentuh melalui perundang-undangan tertulis yang ada sanksi pidananya, padahal masyarakat me…
Buku ini membahas kejahatan jabatan sebagai tindak pidana korupsi sampai ke unsur-unsurnya yang meliputi: pengertian tindak pidana jabatan, kejahatan-kejahatan jabatan, kejahatan-kejahatan jabatan menurut KUHP yang membuat pelakunya dapat dipidana karena bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi dan beberapa ketentuan pidana dalam KUHP yang diatur secara lebih khusus dalam Undang-Undang No…
Restorative justice merupakan cara lain dari peradilan pidana yang mengedepankan pendekatan humanisme pelaku disatu sisi, dan korban serta masyarakat di sisi lain sebagai perwujudan untuk mencari serta kembali kepada pola hubungan baik. Proses ini dilakukan melalui deskresi (kebijakan) dan diversi yaitu pengalihan dari proses peradilan pidana ke proses non formal melalui musyawarah. Kejahatan a…
Berdasarkan pengalaman dan informasi yang sering muncul di surat kabar dan media televisi bahwa banyak sekali pejabat-pejabat pemerintah “tersandung” kasus korupsi, dimana mereka tidak tahu peraturan perundang-undangan. Buku ini terdiri dari empat bagian. Bagian pertama menjelaskan kiat-kiat terhindar dari korupsi pada pelaksanaan hibah APBD bagi pejabat terkait. Bagian kedua menjelaskan ki…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 25 Mei 2015 dalam Lembaran Negara No. 107, Tambahan Lembaran Negara No. 5661, merupakan undang-undang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Undang-Undang. Komisi Pemberantasan Korupsi saat ini dipimpin kurang dari 3 (tiga) orang Komisioner. Sedangkan Undan…