Buku ini membahas hukum adat sebagai salah satu sistem hukum yang berlaku di Indonesia di samping sistem hukum Islam dan sistem hukum perdata barat. Hukum adat sebagai salah satu bidang hukum rendah derajatnya dibandingkan dengan hukum yang lain. Bahkan dianggap tidak mempunyai kepastian hukum atau dinilai hukum out of date. Hukum adat adalah hukum yang hidup, hukum asli, hukum yang sangat khas…
Buku ini merupakan refleksi pemikiran dari seorang Prof. Mahadi yang telah berkecimpung dalam dunia praktik dan akademisi. separoh dari karier dan separohnya lagi dihabiskan di universitas. Oleh penulisnya Prof. Dr. OK. Saidin, SH.,M.Hum, refleksi dari butir-butir pemikiran Prof . Mahadi dijelajahi melalui pendekatan multidimensional, multi disipliner, yakni melalui pendekatan folosofis, yuridi…
Dalam proses pemberdayaan terdapat 6 variabel yang mempengaruhinya, baik yang berkaitan dengan input maupun proses, yaitu kebutuhan dasar, pendidikan sosial budaya, ekonomi, religi/agama dan lingkungan. Selain itu disinyalir bahwa belum semua daerah siap melaksanakan program tindak lanjut dari pemberdayaan KAT, yang disebabkan terbatasnya daya dukung daerah.
Buku ini mencoba menyajikan analisis bagaimana perlindungan negara terhadap masyarakat hukum adat itu sebenarnya tidak ada, bahkan pemerintah cenderung melakukan marjinalisasi keberadaan masyarakat hukum adat, yang berarti bertentangan dengan perintah konstitusi. Sebagai saran (solusi), buku ini memuat bagaimana negara seharusnya meningkatkan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat, khususn…
Perbincangan soal eksistensi masyarakat hukum adat berkenaan dengan posisinya sebagai subjek hukum yang dapat bertindak di hadapan pengadilan, khususnya di peradilan konstitusi (Mahkamah Konstitusi) belum pernah dibahas secara memadai dalam berbagai literatur khususnya hukum. Potensi adanya gugatan atau permohonan untuk uji materiil undang-undang yang berhubungan dengan peran masyarakat adat sa…
Buku ini memberikan bahan pegangan bagi para mahasiswa yang baru mulai mempelajari hukum adat di perguruan tinggi, di samping menambah kepustakaan hukum adat di Indonesia. Pada umumnya buku ini hanya merupakan ikhtisar dari buku-buku hukum adat karangan penulis yang sudah terbit.