Tujuan penyusunan kitab kodifikasi/kompilasi KUHP khusus ini : pertama adalah untuk melengkapi bahan hukum di Indonesia di samping KUH perdata dan KUH pidana umum yang telah ada, kedua untuk dapat menjaga aksesibilitas seluruih Undang-Undang pidana khusus tertentu yang masih berlaku dan yang akan diberlakukan/diundangkan.
Himpunan peraturan perundang-undangan yang memuat ketentuan pidana di luar KUHP ini terdiri dari 3 (tiga) jilid yang merupakan tindak lanjut Pelaksanaan Program Pokja pidana khusus. Pembuatan buku ini dimaksudkan sebagai upaya untuk memasyarakatkan Undang-undang sebagaimana dimaksud yang terdiri dari: Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Ijin; Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia; Konservasi Sumber Daya …
Buku ini memuat Undang Undang Hukum Acara Pidana Tahun 1981 dan dilengkapi dengan Ketentuan-ketentuan Khusus Acara Pidana
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 20 September 1958 dalam Lembaran Negara nomor 127, Tambahan Lembaran Negara nomor 1660. Undang-undang ini mengatur tentang Menyatakan Berlakunya Undang-undang No. 1 Tahun 1946 Republik Indonesia Tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Dalam rangka menghapu…