Tujuan penyusunan kitab kodifikasi/kompilasi KUHP khusus ini : pertama adalah untuk melengkapi bahan hukum di Indonesia di samping KUH perdata dan KUH pidana umum yang telah ada, kedua untuk dapat menjaga aksesibilitas seluruih Undang-Undang pidana khusus tertentu yang masih berlaku dan yang akan diberlakukan/diundangkan.
Himpunan peraturan perundang-undangan yang memuat ketentuan pidana di luar KUHP ini terdiri dari 3 (tiga) jilid yang merupakan tindak lanjut Pelaksanaan Program Pokja pidana khusus. Pembuatan buku ini dimaksudkan sebagai upaya untuk memasyarakatkan Undang-undang sebagaimana dimaksud yang terdiri dari: Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Ijin; Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia; Konservasi Sumber Daya …
Buku ini memuat Undang Undang Hukum Acara Pidana Tahun 1981 dan dilengkapi dengan Ketentuan-ketentuan Khusus Acara Pidana