Indonesia sebagai negara hukum hak untuk mendapat pekerjaan setiap warga negara diatur dalam konstitusi, akan tetapi diatur juga dalam undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan terhadap hak dan kewajiban baik bagi pekerja/buruh maupun terhadap perilaku usaha atau pemilik perusahaan.
Buku ini ditulis mengupas mengenai hukum ketenagakerjaan di Indonesia secara komprehensif mengenai negara hukum, sifat hakikat hukum ketenagakerjaan, unsur unsur hukum ketenagakerjaan, hukum perjanjian kerja dll semua di bahas dalam buku ini
Buku ini berisi kumpulan hukum ketenagakerjaan luar biasa yang memuat catatan dan pernyataan untuk praktik hukum. Kata Pengantar: "Buklet ini memberikan komentar tentang Buitengewoon Besluit Arbeidsverhoudingen 1945, S. F 214, yang disebut oleh umum sebagai B.B.A. Keputusan ini sangat penting untuk hukum ketenagakerjaan Belanda yang berlaku saat ini. Bagaimanapun juga, keputusan tersebut m…
Buku ini mengupas tuntas Hukum Ketenagakerjaan Luar Biasa di Belanda. Buku ini memberikan komentar tentang Buitengewoon Besluit Arbeidsverhoudingen 1945, disingkat B.B.A. B.B.A merupakan Keputusan Hubungan Kerja Luar Biasa. Keputusan ini sangat penting untuk hukum ketenagakerjaan Belanda yang berlaku. Keputusan tersebut memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap kebebasan yang ada di Belanda …
Reformasi membawa dampak yang besar bagi bangsa Indonesia, terutama di bidang hukum, yakni tatanan hukum mengalami perubahan, termasuk juga di bidang ketenagakerjaan. Ada tiga undang-undang yang sangat berpengaruh terhadap kondisi ketenagakerjaan Indonesi
Hukum ketenagakerjaan menjadi harapan para pekerja/buruh dan pengusaha/majikan agar masing-masing kepentingannya dapat dijamin secara hukum. Hukum ketenagakerjaan di era globalisasi yang mengarah ke sistem kerja fleksibel dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2004-2005 dan juga dalam Inpres nomor 3 tahun 2006 tentang perbaikan iklim investasi. hal ini pemerintah dalam menet…
Buku ini terdiri dari tujuh bab diantaranya : mengulas hukum ketenagakerjaan dan hukum kerja; mengulas pihak-pihak yang terkait dalam hukum kerja; hubungan kerja; perlindungan kerja; masalah perselisihan hubungan industrial; pemutusan hubungan kerja dan memuat ulasan antarkerja antarnegara.