Hukum kontrak internasional adalah bidang ilmu yang sulit untuk dipahami. Pada Bab 1 memuat dasar-dasar atau fondasi mengenai hukum kontrak internasional. Bab II menguraikan di mana kita dapat menemukan sumber hukum kontrak internasional. Bab III menguraikan siapa saja yang terlibat di dalam suatu kontrak internasional, dst.
Buku ini pada dasarnya membahas hukum kontrak bernuansa Islam ini diharapkan dapat bermanfaat baik bagi teoretisi hukum maupun praktisi hukum. Kecenderungan masyarakat untuk bertransaksi sesuai syariah sekarang ini dibuktikan dengan semakin banyaknya perbankan syariah, maupun yang hanya merupakan unit usaha syariah. Demikian pula lembaga keuangan lain sudah melakukan transaksi-transaksi syariah.
Di dalam hukum kontrak di berbagai negara atau berbagai sistem hukum dikenal beberapa asas hukum kontrak. Asas-asas tersebut adalah: 1. Asas konsensualisme (the principle of consensualism); 2. Asas kebebasan berkontrak (the principle of freedom of contract); 3. Asas kekuatan mengikatnya kontrak (the legal binding of contract); 4. Asas iktikad baik (principle of good faith). Tulisan ini…
Buku ini mengulas masalah mengelaborasi konsep dan ragam kontrak pemerintah dari perspektif hukum publik dan hukum privat, dan menguraikan perkembangan regulasi pada beberapa jenis kontrak pemerintah, dan juga mengkaji aneka putusan yang terkait dengan kontrak pemerintah. Ragam kontrak pemerintah yang dibahas adalah pengadaan barang jasa, pengelolaan barang milik negara, seperti kerja sama pema…
Hukum kontrak yang didasarkan pada sistem civil law, common law, dan hukum Islam merupakan sistem hukum yang masuk dalam kategori major legal system atau parent legal system. Perlu dibangun saling pengertian dan pemahaman yang baik antara ketiga sistem hukum kontrak tersebut. Pengertian dan pemahaman tersebut dapat dilakukan melalui perbandingan sistem hukum. Buku ini baru menampilkan gambaran …
Kontrak Karya yang merupakan perjanjian baku, seharusnya memberikan porsi keuntungan yang lebih kepada bangsa Indonesia sebagai pemilik sumber daya alam, karena dimilikinya posisi tawar yang lebih tinggi. Dalam kenyataannya, dengan menjadi pihak dalam Kontrak Karya, tidak menjadikan pemerintah Indonesia memiliki posisi tawar lebih tinggi atau sebanding, akan tetapi justru berada pada posisi t…