Proceeding Seminar nasional bertema urgensi perubahan UU no 41 tahun 1999 tentang kehutanan merupakan upaya untuk memberikan sumbangan pemikiran kepada anggota DPR-RI dalam penyusunan legislasi, khususnya dalam penyusunan RUU tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang kehutanan. pengaturan pengelolaan hutan selama ini mengacu pada UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutana…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 30 September 1999 dalam Lembaran Negara Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3888 merupakan undang-undang yang disusun untuk mengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kehutanan yang sudah tidak sesuai lagi dengan prinsip penguasaan dan pengurusan hutan, dan tuntutan perkembangan keadaan. Undang…