Sudah lama dirasakan betapa langka dan masih kurangnya buku-buku hukum (khususnya yang membahas tentang lembaga kepailitan dan penandaan pembayaran)yang dapat dijadikan bahan bacaan para mahasiswa fakultas hukum di Indonesia. Meskipun, misalnya telah ada buku-buku hukum yang berbahasa asing, tetapi hal itu masih sulit untuk dicerna oleh para mahasiswa mengingat keterbatasn mereka dalam berbahas…
Buku ini mengupas analisis hukum perselisihan yang terkait dengan hukum perkawinan melalui undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan (selanjutnya disebut UUP). Dalam suatu perkawinan biasanya suami istri bekerja keras untuk mendapatkan penghasilan. Bekerja saja kadang tidak cukup untuk memenuhui kebutuhan rumah tangga, sehingga memaksa suami atau istri harus melakukan upaya lain untu…
Buku ini menjelaskan perbandingan taflis dengan pailit sehingga memudahkan bagi para penegak hukum melakukan treatment terhadap perkara kepailitan (taflis) menurut hukum Islam dan juga menjelaskan posisi Fatwa Dewan Syariah Nasional-MUI dalam setiap permasalahan yang berkaitan dengan ekonomi syariah sesuai dengan bunyi Pasal 1 ayat (12) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Seiring dengan gejolak moneter yang melanda Indonesia, kehadiran sarana hukum kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang sangat membantu badan-badan usaha dalam mengatasi persoalan ekonomi yang begitu mendesak untuk diselesaikan. Permohonan kepailitan pun meningkat setelah peraturan kepaillitan yang lama diubah dan disempurnakan. Perubahan dan penyempurnaan peraturan serta pengaturan k…
Buku ini membahas tanggung jawab direksi terhadap kepailitan suatu perseroan terbatas dalam hal perseroan tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada perseroan, pemegang saham dan kreditor perseroan. Selain itu menjelaskan sifat pertanggungjawaban direksi dalam kasus kepailitan suatu perseroan terbatas, dikaitkan dengan konsep fiduciary duty, bussiness judgment rule dan tindakan ultra vires. Dilen…
Buku ini mengulas tentang Hukum Kepailitan setelah diberlakukannya Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Tidak seperti Undang-Undang No. 4 Tahun 1998 yang lalu, yang banyak menuai kritik dan menimbulkan keengganan para pencari keadilan untuk melakukan upaya hukum Kepailitan, Undang-Undang ini telah melakukan banyak perubahan dan trobosan ba…
Undang-undang ini ditetapkan sebagai pemenuhan kebutuhan bagi penyelesaian masalah kepailitan termasuk masalah penundaan kewajiban pembayaran utang, yang besar artinya dalam upaya pemulihan kegiatan usaha pada khususnya dan perkembangan perekonomian nasional pada umumnya, akibat dari terjadinya krisis moneter di Indonesia yang memberikan pengaruh tidak menguntungkan terhadap perekonomian nasion…
Undang-undang ini disahkan dan di undangkan di Jakarta tanggal 18 Oktober 2004 dalam lembaran Negara nomor 131, tambahan lembaran Negara nomor 4443, merupakan salah satu sarana hukum yang diperlukan dalam menunjang Pembangunan perekonomian nasional adalah peraturan tentang kepailitan termasuk peraturan tentang penundaan kewajiban pembayaran utang yang semua diatur dalam Undang-Undang tentang Ke…
Pada saat ini, sarana hukum yang tersedia adalah Undang-undang tentang Kepailitan (Faillissements-Verordening, Staatsblad 1905 Nomor 217 juncto Staatsblad 1906 Nomor 348), yang tidak sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan bagi penyelesaian masalah kepailitan termasuk masalah penundaan kewajiban pembayaran utang. Berhubung dengan adanya kebutuhan yang sangat mendesak untuk segera mengatasi masalah t…
Terjadinya undang-undang kepailitan karena di dalam praktiknya mengalami kesulitan, terutama berkenaan dengan tugas memeriksa dan memutus perkara permohonan pernyataan pailit dan penundaan kewajiban pembayaran utang. Juga undang-undang no. 4 tahun 1998 menimbulkan perbedaan interpretasi terhadap makna dan maksud ketentuan pasal1 ayat 1 tentang syarat-syarat agar debitur dapat dinyatakan pailit …
Hukum kepailitan: prinsip, norma, dan praktik di peradilan ini menyajikan secara menyeluruh dan sistematis masalah kepailitan baik yang berlaku umum maupun khusus dalam hukum positif Indonesia. Pemaparan diawali dengan prinsip-prinsip kepailitan dlam berbagai sistem hukum dan penormaan; berbagai prinsip tersebut dalam hukum positif Indonesia.