Buku ini menguraikan secara komprehensif berbagai hal yang melandasi kegiatan bisnis yang sehat dimana keseimbangan perlindungan hukum antara konsumen dan produsen tercipta. Pembahasan diawali dengan memberikan batasan-bataasan mengenai istilah-istilah dalam hukum perlindungan konsumen dan hubungan hukum antara produsen dan konsumen.
Sejumlah kejahatan perbankan beberapa kali terjadi, dan seringkali menimbulkan kerugian yang tidak sedikit. Karenanya, dibutuhkan perlindungan hukum bagi korban kejahatan tersebut. Buku “Politik Hukum Pidana” mengupas tentang perlindungan korban kejahatan ekonomi di bidang perbankan dalam perspektif bank sebagai pelaku.
Dalam penyelesaian sengketa konsumen beban pembuktian yang dianut adalah pembalikan beban pembuktian. Pembalikan beban pembuktian ini bertujuan memberikan keadilan bagi konsumen, karena dengan pemberlakukan pembalikan beban pembuktian maka kemungkinan untuk menang dalam penyelesaian sengketanya akan lebih seimbang. Hal ini dapat membuat konsumen lebih aktif membela kepentingan-kepentingan yang …
Buku ini membahas tentang teori, aturan hukum, dan praktik pengawasan serta pe nyelesaian sengketa pencantuman klausula baku di Indonesia. Buku ini berisi pencantuman klaus ula baku dalam berbagai perjanjian yang melahirkan ketidakadilan bagi konsumen. Pembahasan dalam buku ini bermanfaat bagi konsumen, pelaku usaha, dan lembaga-lembaga yang terkait. Buku ini terkait dengan perlindungan konsume…
Buku ini turut membantu menanamkan kesadaran hak dan perlindungan hukum bagi konsumen. Pasal-pasal yang diuraikan dalam buku ini, berikut penjelasannya, akan mudah di cerna pembaca, baik dari kalangan akademis, profesional, LSM, organisasi sosial maupun masyarakat umum.
Konsep pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi merupakan konsep baru dalam lingkungan Hukum Pidana. Tindak pidana korporasi lazim digunakan pada persoalan Hukum Pidana di dunia internasional. Tindak pidana berkaitan dengan pembebasan pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi. Melalui buku ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi para pihak penegak hukum : Kepolisian dalam melakukan pe…
Konsumen mempunyai hak yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. Hak konsumen ini diatur oleh UUPK. Segala sesuatu yang berkaitan dengan pembelian barang/jasa diatur mengenai hak konsumennya. Konsumen perlu dilindungi, hal ini untuk menghindari adanya kecurangan yang dilakukan oleh pelaku usaha. Akan tetapi dalam kenyataannya selama ini pelaku usaha tidak memperhatikan hak konsumen. Ba…
Buku ini berisi tentang tanggung jawab produk dalam hukum perlindungan konsumen. Buku ini menerangkan tentang pembinaan hukum harus mampu mengarahkan dan menampung kebutuhan-kebutuhan hukum sesuai dengan tingkat kemajuan pembangunan di segala bidang, sehi
Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) sudah genap dua tahun diundangkan, tetapi keberlakuannya masih bersifat utopis. Belum ada kemauan dari pemerintah untuk menegakkan norma-norma UUPK. Dengan berlakunya UUPK, maka pelaku
Buku ini disengaja dibuat untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai hubungan hukum yang timbul di antara pengelola parkir dan konsumen serta berbagai masalah perparkiran yang sering dialami konsumen yang dilengkapi dengan solusi hukumnya.