Buku ini membahas mengenai pemahaman konseptual tentang makna korupsi, pengaturan tindak pidana korupsi dalam dinamika hukum pidana Indonesia, dan perlunya dukungan budaya hukum dalam pemberantasan korupsi. Fenomena korupsi telah menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap hukum dan sistem peradilan pidana. Oleh sebab itu, sudah sepatutnya dilakukan revisi dan reorientasi kebijakan pemberantas…
Penyidikan tindak pidana korupsi di Indonesia dilakukan oleh tiga instansi yang berbeda-beda yaitu, KPK, Kejaksaan dan Kepolisian. Terdapat perdebatan mengenai legalitas kewenangan penyidikan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh jaksa. Dalam melakukan penyidikan terhadap tindak pidana korupsi, jaksa berpatokan pada dua peraturan hukum yang berbeda, yaitu Ketentuan Peralihan KUHAP dan Penje…