Tuntutan terhadap dugaan malapraktik seringkali kandas karena sulitnya pembuktian. Pihak dokter perlu membela diri dalam hal mempertahankan hak-haknya dengan mengemukakan alasan-alasannya atas tindakannya, baik penggugat, pihak dokter maupun para praktisi (hakim jaksa dan advokat) sering kali mendapat kesulitan dalam menghadapai masalah malapraktik kedokteran, terutama dari sudut teknis hukum.