Karakter responsif pada proses pembentukan undang-undang tidak hanya bergantung pada konfigurasi politik yang demokratis namun membutuhkan partisipasi masyarakat secara intensif dan luas. Sama seperti undang-undang sebelumnya, yaitu Undang-Undang nomor 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Undang-Undang No. 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan masih mempunyai sifat yang rep…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 22 Juli 2013 dalam Lembaran Negara No. 116, Tambahan Lembaran Negara no. 5430, merupakan undang-undang mengenai organisasi kemasyarakatan. Undang-undang ini mengatur mengenai: pengertian,pendaftaran,hak dan kewajiban, organisasi,kedudukan,dan kepengurusan,keanggotaan,AD dan ART,keuangan,badan usaha,dan pemberdayaan ormas. Selain itu …
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 17 Juni 1985 dalam lembaran Negara nomor 44, tambahan lembaran Negara nomor 3298 tentang organisasi kemasyarakatan. Undang-undang ini mengatur organisasi kemasyarakatan sebagai wadah bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berorientasi kepada pembangunan nasional dengan berdasar pada Pancasila dan Undang-undang Da…