Keberadaan Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yang mempunyai kedudukan yang sama dan sejajar dengan Mahkamah Agung, secara limitatif mempunyai kewenangan yang diberikan langsung oleh Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 24 ayat (1) dan (2) yaitu; menguji undang undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, memut…