“Budaya pangan sehat (healthy food) mengalami peningkatan pada masyarakat Indonesia dalam dua puluh tahun terakhir, bahkan tumbuh 7,85 persen selama pandemi COVID-19. Peningkatan tersebut dipengaruhi tren gaya hidup sehat, tren hidup seimbang, tren kembali ke alam (back to nature), peningkatan pendapatan, perbaikan pendidikan, diet berbasis tanaman (plant-based) maupun tuntutan konsumsi ramah…
Buku ini merupakan memoar dalam rangka merayakan seratus tahun keberadaan Kebun Raya Bogor pada 18 Mei 1917. Fakta seperti seratus tahun Kebun Raya Bogor yang merupakan kebun raya negara pasti akan dirayakan dengan cara khusus dalam keadaan normal. Rencana ekstensif untuk ini sudah ada ketika perang meletus pada tahun 1914 dan pelaksanaannya terancam ditiadakan. Durasi perjuangan dunia yang tak…
Tak dapat dipungkiri, kaum elite pengusaha perkebunan memiliki andil besar pada pesatnya perkembangan kota Bandung, sampai kota itu dijuluki "Paris van Java". Namun kenapa kehadiran mereka justru berpengaruh buruk pada kehidupan kaum pribumi. Kenapa masyarakat Priangan mengalami kemandekan ekonomi justru setelah berkembangnya perusahaan-perusahaan perkebunan besar di daerah mereka. Her Suganda …
Sektor usaha perkebunan memang terbilang menjanjikan. Hal ini karena komoditas perkebunan mempunyai pasar yang luas, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Tak heran, bila makin banyak yang tertarik untuk terjun ke sektor usaha ini. Namun, tidak sedikit pula yang kebingungan dalam memilih komoditas perkebunan yang tepat untuk mereka geluti. Ada lima belas komoditas yang terbilang memiliki …
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 17 Oktober 2014 dalam Lembaran Negara No. 308, Tambahan Lembaran Negara No. 5613, merupakan undang-undang Perkebunan. Tujuan penyelenggaraan perkebunan dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteiaan dan kemakmuran rakyat, meningkatkan sumber devisa negara, menyediakan lapangan kerja dan kesempatan usaha, meningkatkan produksi, produk…
Buku ini mencoba mengulas perkembangan perladangan dalam tiga kerangka pengetahuan, yaitu khasanah pengetahuan lokal, persepsi dan kebijakan publik, serta dalam kerangka pengetahuan ilmiah. Beberapa pandangan kritis dikemukakan untuk direnungkan dan dikaji lebih lanjut.
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 30 Oktober 1951 dalam Lembaran Negara Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Nomor 169. Undang-undang ini mengatur tentang Penghapusan “Centrale Verkooporganistie van Ondernemingslandbouwproducten (C.V.O)”. Badan "Centrale Verkooporganisatie van Ondernemingslandbouwproducten" menghadapi penyelesaian tugas kewajibannya dan diangga…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Agustus 2004 dalam Lembaran Negara nomor 85 dan tambahan lembaran negara nomor 4411 Merupakan undang-undang yang mengatur tentang Perkebunan. Perkebunan mempunyai peranan yang penting dan strategis dalam pembangunan nasional, terutama dalam meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, penerimaan devisa negara, dan…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 31 Desember 1956 dalam Lembaran Negara nomor 74, Tambahan Lembaran Negara nomor 1126. Undang-undang ini mengatur tentang peraturan dan tindakan mengenai tanah perkebunan. Hak-hak erfpacht yang sudah habis waktunya kini banyak yang belum diambil keputusan oleh Pemerintah. Banyak juga tanah-tanah perusahaan kebun dengan hak erfpacht y…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 31 Desember 1956 dalam Lembaran Negara nomor 73, Tambahan Lembaran Negara nomor 1125. Undang-undang ini mengatur tentang pengawasan terhadap pemindahan hak atas tanah-tanah perkebunan. Sejak menjelang dan sesudah dibatalkannya hubungan Indonesia-Nederland berdasarkan perjanjian KMB, banyak terjadi pemindahan hak atas tanah perkebuna…
Undang-undang ini disahkan di Jakarta tanggal 23 Juli 1952 dan diundangkan di Jakarta tanggal 8 Agustus 1952 dalam Lembaran Negara nomor 46. Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No. 6 tahun 1951 untuk mengubah "Grondhuurordonnantie" (Stbl. 1918 No. 38) dan "Vorstenlandsch Grondhuurreglement" (Stbl. 1918 No. 20) ditetapkan sebagai Undang-undang.