Buku ini mempunyai nilai yang strategis dalam upaya pembangunan hukum yaitu dengan ditawarkan sebuah model hukum yang humanis partisipatoris dalam pembentukan hukum dan diuraikan pula arah politik hukum penyusunan peraturan perudang-undangan di indonesia sesuai dengan sistem norma yang paling baru. Buku ini menjadi penting untuk dibaca oleh aparatur pemerintahan, anggota dewan, mahasiswa maupu…
Optimalisasi program partisipasi masyarakat dalam Perancangan Undang-Undang (SIMAS PUU) memberikan ruang bagi masyarakayt untuk dapat berpartisipasi langsung dalam perancangan undang-undang melalui penyampaian aspirasi terkait Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang yang sedang disusun, serta meningkatkan nilai akuntabilitas kinerja dari Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI.
Salah satu kewenangan MK adalah menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Kewenangan tersebut merupakan kewenangan MK yang diberikan oleh UUD 1945, sehingga secara konstitusional di dalam memeriksa dan memutus perkara tersebut berlandaskan hukum Konstitusi, yaitu UUD 1945. Kewenangan menguji undang-undang terhadap UUD 1945 yang dimiliki oleh MK belum dapat memberikan perlindungan yang optimal te…
Badan urusan Rumah Tangga yang selanjutnya disingkat BURT sebagaimana yang diatur dalam pasal 130 UU Nomor 27 Tahun 2009 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD juncto pasal 83 Peratyrab DPR RI Nomor 1 Tahun 2009 tentang Tata Tertib dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap
Perancangan peraturan perundang-undangan/legal drafting dapat diartikan sebagai proses penyusunan kegiatan pembuatan peraturan yang dimulai dari perencanaan, persiapan, teknik penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundagan dan penyebarluasan. Permasalahan yang muncul dalam sebuah peraturan perundang-undangan baik di tingkat pusat maupun daerah adalah adanya pertentangan antara satu …
Buku ini hadir untuk memaparkan secara gambalang, antara lain, bagaimana proses dan teknik pembentukan sebuah UU yang dimulai dari tahap perencanaan melalui Prolegnas,tahap persiapan,tahap penyusunan RUU,tahap perumusan,tahap pembahasan RUU yang berlangsung di DPR,sampai tahap pengesahan,pengundangan,dan tahap penyebarluasan UU yang baru dibentuk.