Buku ini menelaah berbagai aspek pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia. Ada lima persoalan yang disorot: pertama, tentang hak pengusahaan perairan pesisir yang boleh diberikan kepada masyarakat lokal, nelayan tradisional, dan pelaku usaha; kedua, nilai strategis coral triangle initiative bagi masyarakat pesisir;ketiga, peran lembaga swadaya masyarakat internasional dala…
Buku ini merupakan hasil pemantauan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Sebagaimana Diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 di 3 daerah Provinsi, yaitu Provinsi Sulawesi, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi D.I. Yogyakarta. Selain pemantauan dilakukan empirik ke pemangku kepentingan (stakeholder) dan masyarakat, dilaku…
Perubahan iklim merupakan fenomena global yang dipicu oleh terjadinya pemanasan alam raya akibat terbentuknya efek rumah kaca. Berkurangnya lapisan ozon yang melindungi bumi dari terpaan matahari menciptakan rezim suhu bumi yang berbeda dengan waktu-waktu sebelumnya. Es dikedua kutub bumi meleleh, panas muka air laut meninggi, frekuensi kejadian cuaca ekstrim meningkat, diikuti kejadian-kejadia…
Permasalahan di wilayah pesisir tidak hanya kemiskinan masyarakat, tetapi juga tingginya pencemaran (baik dari sumber domestik,komersial maupun industri), terbatasnya air bersih, tidak terkelolanya sampah, minimnya akses pendidikan, dan tidak terlindunginya kesehatan masyarakatnya dari resiko pekerjaan adalah permasalahan-permasalahan yang harus dicari cara untuk mengatasinya. Untuk mengatasi b…
Pesisir adalah sumber daya alam yang sangat penting. Yang pertama kali perlu ditentukan dalam membatasi wilayah pesisir adalah garis pantai. Garis pantai bersifat dinamis dan terbentuk karena proses-proses alamiah yang sangat lama. Pembangunan wilayah pesisir mempunyai ruang lingkup yang luas, meliputi banyak aspek dan sektor pembangunan. Beberapa aspek yang perlu diperhatikan adalah aspek eko…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 15 Januari 2014 dalam Lembaran Negara No. 2, Tambahan Lembaran Negara No. 5490, merupakan undang-undang mengenai Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,secara umum undang-undang ini mencakup pemberian hak kepada masyarakat untuk mengusulkan penyusunan Rencana Strategis, Rencana Zonasi, Rencana Pengelolaan, serta Rencana Ak…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 17 Juli 2007 dalam lembaran Negara nomor 84, tambahan lembaran Negara nomor 4739 merupakan undang-undang yang mengatur wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang meliputi daerah pertemuan antara pengaruh perairan dan daratan, ke arah daratan mencakup wilayah administrasi kecamatan dan ke arah laut lepas dan/atau kea rah perairan kepu…