Konsep parlemen bikameral dalam sejarah politik ktatanegaraan di Indonesia kerap berataut atau dikaitkan dengan negara federal. Sebuah simplikasi dan penyesatan tak terampunkan karena dalam realitas historisnya sebuah negara yang menerapkan parlemen bikameral secara utuh tak serta merta harus berbentuk federal.
Buku ini mencoba mengintegrasikan pemahaman pentingnya mengintegrasikan dan mengkomprehensifkan kebijakan keamanan nasional dengan penghormatan pada HAM dan kebebasan sipil. Dilema memperkuat negara atau memperkuat masyarakat sipil yang berkembang dalam pro-kontra pembahasan RUU Kamnas.
Buku ini mengintregasikan pemahaman pentingnya mengintregasikan dan mengkomprehensifkan kebijakan keamanan nasional dengan penghormatan pada HAM dan kebasan sipil.