Konsep parlemen bikameral dalam sejarah politik ktatanegaraan di Indonesia kerap berataut atau dikaitkan dengan negara federal. Sebuah simplikasi dan penyesatan tak terampunkan karena dalam realitas historisnya sebuah negara yang menerapkan parlemen bikameral secara utuh tak serta merta harus berbentuk federal.
Merupakan bacaan publik bagi mereka yang ingin mengenal dasar-dasar gagasan dan aturan mengenai DPD, untuk selanjutnya mengembangkan kreasi pemikirannya sendiri untuk menguji dan mengkritisi makna keberadaan kamar parlemen kedua tersebut. Apalagi sebuah lembaga negara baru, stok bacaan-bacaan dasar untuk mengenalkan DPD ke khalayak awam masih perlu ditingkatkan.