Dalam buku ini dibahas mengenai tiga permasalahan yang berkaitan dengan sistem perlindungan hukum hak desain industri, diantaranya: bagaimana sistem perlindungan hukum suatu hak desain industri diimplementasikan sesuai dengan hukum yang hidup di Indonesia dengan mempertimbangkan keberadaan karya ekspresi budaya tradisional yang terdapat di Indonesia.