Upaya pemenuhan hak ekosob telah dilakukan pemerintah Indonesia, dan diteguhkan dengan berbagai regulasi, baik internasional maupun nasional. Pemerintah (pusat dan daerah) berdasarkan Kovenan Ekosob menjadi pihak yang bertanggung jawab untuk menghormati, melindungi, memajukan, dan memenuhi hak ekosob. Di tingkat pemerintahan daerah yang pada era otonomi daerah menjadi penanggung jawab pengelola…
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (selanjutnya disebut UU SKN) membangkitkan asa bagi Indonesia, seperti terciptanya iklim keolahragaan yang kondusif yang ditandai dengan tertatanya sistem organisasi keolahragaan secara rapi, tersedianya standar minimal sarana dan prasarana olahraga, semarak aktivitas olahraga dari segala lapisan masyarakat, serta tersedianya…
Buku ini merupakan hasil pemantauan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Sebagaimana Diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 di 3 daerah Provinsi, yaitu Provinsi Sulawesi, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi D.I. Yogyakarta. Selain pemantauan dilakukan empirik ke pemangku kepentingan (stakeholder) dan masyarakat, dilaku…
Pemerintahan Presiden Abdurrachman Wahid, yang baru berjalan setahun, banyak mendapat sorotan terutama dalam kebijakan luar negerinya yang dinilai sangat kontroversial, baik dari perspektif masyarakat awam maupun bagi mereka yang biasa berkecimpung dengan analisis dan pembuatan kebijakan luar negeri.
BPK mengelompokkan temuan pemeriksaan menjadi lima kelompok yaitu: proses merger dan pengawasan BC oleh BI; pemberian FPJP; penatapan BC sebagai bank gagal berdampak sistemik dan penanganannya oleh LPS;penggunaan dana FPJP dan PMS; praktik-praktik tidak sehat dan pelanggaran-pelanggaran ketentuan oleh pengurus bank, pemegang saham, dan pihak-pihak terkait dalam pengelolaan BC yang merugikan BC.