Upaya pemenuhan hak ekosob telah dilakukan pemerintah Indonesia, dan diteguhkan dengan berbagai regulasi, baik internasional maupun nasional. Pemerintah (pusat dan daerah) berdasarkan Kovenan Ekosob menjadi pihak yang bertanggung jawab untuk menghormati, melindungi, memajukan, dan memenuhi hak ekosob. Di tingkat pemerintahan daerah yang pada era otonomi daerah menjadi penanggung jawab pengelola…
Buku laporan ini merupakan laporan tahunan kesembilan yang telah diterbitkan oleh Mahkamah Konstitusi selama lembaga ini berdiri. Di dalam Pasal 13 UU No. 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi memang terdapat ketentuan bahwa Mahkamah Konstitusi wajib mengumumkan laporan berkala kepada masyarakat secara terbuka mengenai permohonan yang terdaftar, diperiksa dan diputus, serta laporan mengenai penge…
Buku Maklumat dan Standar Pelayanan di Lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagai sistem pendukung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Setjen dan BK DPR RI) senantiasa berupaya dan berinovasi untuk memberikan layanan terbaik bagi DPR RI …
Buku ini berisi makalah-makalah yang disampaikan pada Workshop yang diadakan oleh Departemen Luar Negeri RI tanggal 23 Agustus 2008 mengenai “APEC dan Indonesia di Persimpangan Jalan” . Buku ini dimaksudkan untuk menyebarluaskan gagasan-gagasan baru dalam APEC dan memasyarakatkan APEC sebagai forum kerjasama ekonomi regional.
Sejalan dengan amanat DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang, maka Baleg DPR menginginkan bahwa untuk menata hukum nasional ke depan, hukum yang dibuat betul-betul merupakan derivasi dari Pancasila dan UUD 1945, punya visi jauh ke depan, dibuat secara terencana, sistematis, dan bertahap, yang dibuat secara integratif dengan berpijak pada Prolegnas.
Buku ini membahas mengenai 25 profesi hukum yang bisa menambah informasi dan memperluas wawasan mengenai profesi hukum.
BPK mengelompokkan temuan pemeriksaan menjadi lima kelompok yaitu: proses merger dan pengawasan BC oleh BI; pemberian FPJP; penatapan BC sebagai bank gagal berdampak sistemik dan penanganannya oleh LPS;penggunaan dana FPJP dan PMS; praktik-praktik tidak sehat dan pelanggaran-pelanggaran ketentuan oleh pengurus bank, pemegang saham, dan pihak-pihak terkait dalam pengelolaan BC yang merugikan BC.