Orang melakukan korupsi adalah keengganan untuk bersaing atau berkompetisi secara sehat dan sportif. Demikian juga dengan persaingan bisnis atau persaingan usaha merupakan sunnatullah yang harus terus terjadi. Fikih telah memberikan pedoman terkait dengan masalah persaingan usaha. Moralitas antikorupsi dalam aktivitas persaingan haruslah tetap terjaga. Reaktualisasi teologi mesti ditransformasi…
Buku ini berisi pembahasan tentang apa yang menjadi kajian komunikasi pembangunan saat ini dengan segala problematika pembangunannya dan bagaimana penerapannya ke dalam lapangan yang lebih praktis. Pengembangan metodologi penelitiannya juga disinggung, sehingga diharapkan dapat mendorong kalangan akademisi atau praktisi pembangunan untuk berpikir komprehensif dan holistik dalam membangun konsep…
Buku ini memuat elaborasi dan eksplorasi pemikiran dan tokoh ketatanegaraan Islam, mulai dari periode Klasik seperti al-Farabi, al-Mawardi, al-Ghazali, Ibn Taimiyah, dan Ibn Khaldun; hingga era modern seperti Jamaluddin al-Afghani, Muhammad Abduh, Rasyid Ridha, Muhammad Iqbal, dan Ayatullah Khomeini untuk menyebut beberapa nama dan juga pemikiran dan praktik politik Islam di Nusantara dari masa…
judul asli : Iqtishadil baitil muslim...
Adapun penjelasan yang ada di buku ini mengenai enam konsep penting dalam metode riset bidang konsumen jasa, yaitu konsep jasa, manajemen pemasaran jasa, kualitas, lokasi dan letak jasa, konsep prilaku konsumen, konsep riset konsumen jasa, serta sikap dan etika riset.
Buku ini menggambarkan dan memberikan wawasan yang baik tentang perkembangan kebatinan.
Buku ensiklopedia ini disusun oleh IAIN Syarif Hidayatullah berpedoman pada Pedoman Transliterasi Arab-Latin sesuai dengan Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 158 Tahun 1987 dan Nomor 0543b/u/1987 di samping Pedoman Ejaan yang Disempurnakan, Kamus Umum Bahasa Indonesia Karya WJS Poerwadarminta dan KKBI yang disusun tim dari Pusat Pembinaan dan Pengemba…
Orang-orang pesantren sudah telanjur terdoktrin bahwa posisi perempuan harus berada di bawah posisi laki-laki, karena secara “kodrat”, laki-laki diberikan sesuatu yang lebih daripada perempuan. Urusan perempuan dibatasi hanya di ruang domestik (dapur, sumur, dan kasur), dan tidak boleh aktif di ruang publik, karena dikhawatirkan menyebabkan fitnah. Istri wajib tunduk kepada suami, ba…
2 eks.