2 eks
Pada dewasa ini data-data empirik di dunia pariwisata Indonesia yang sarat potensi menunjukkan adanya tumpang tindih dan kekosongan pengaturan hukumnya. Permasalahan yang ditelaah dalam buku ini meliputi bagaimana mensinergikan prinsip-prinsip hukum kepariwisataan internasional yang berlaku dewasa ini dengan hukum kepariwisataan Indonesia yang berlandaskan falsafah Pancasila, bagaman ahak ekono…
2 eks.
Topik-topik yang dibahas dalam buku ini, diantaranya: 1. Dasar dan substansi pengaturan hukum persaingan usaha di Indonesia; 2. Perjanjian-perjanjian dan kegiatan-kegiatan usaha yang dilarang; 3. Bentuk-bentuk kegiatan penguasaan pasar atau posisi dominan dalam berusaha; 4. Penegakan hukum persaingan usaha yang dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
Bibliografi dan indeks
Buku ini diharapkan dibaca oleh mereka yang mempunyai kedudukan dalam bidang sipil dan militer mengingat bahwa masalah militer (perang) tidak dapat dipisahkan dengan masalah politik, diplomasi dari suatu negara menurut pendapat ahli militer tersohor Carl von Clausewitz. Penulis di beberapa analisis masalah menggunakan teori-teori baru dari bidang ilmu-ilmu baru abad ke-21 yaitu psycho-bioneurol…
Krisis ekonomi di kawasan Asia Pasifik sudah pulih kembali. Namun Indonesia masih tertinggal jauh dengan negara-negara tetangganya. Sumber data yang ada ternyata tidak cukup mampu mensejahterakan rakyatnya. Pendapatan perkapita penduduk hanya sebesar US $ 670 pertahun, sedangkan 60% penduduk berada di bawah ambang batas kemiskinan.
6ajudul asli : the spirit of Chinese Capitalism (2 eks.)
Buku ini membahas mekanisme pelaksanaan lelang yang diatur dalam peraturan perundang-undang lelang yang berlaku. Serta membagi dalam 5 bab yitu bab 1 mengenai sejarah lelang, sejarah kelembagaan lelang dan sumber hukum lelang. Bab 2 mengenai pengertian dan perlingkupan lelang terkait dengan istilah dan pengertian lelang serta perbedaan dengan tender, asas-asas lelang, keunggulan dan fungsi lela…
2 buku
Buku ini mengeksplorasi persoalan umum dan khusus menurut hukum yang dihadapi negara-negara Asia-Pasifik yang ingin mengubah diri menjadi masyarakat informasi. Kemajuan internet dan perdagangan elektronik yang pesat dalam beberapa tahun terakhir, tidak ada seorang pun yang dapt meramalkan pengaruhnya potensial di lingkungan sosial-ekonomi umum dan bisnis secara pasti dan akurat.