Koleksi AIPA
Penanggulangan terorisme dalam perspektif hukum, sosial dan ekonomi
Penulisan buku lintas bidang berjudul “Penanggulangan Terorisme dalam Perpektif Hukum, Sosial, dan Ekonomi” ini mengkaji penanggulangan terorisme dari berbagai perspektif hukum, diantaranya terkait dengan pendanaan terorisme. Pendanaan merupakan faktor utama dalam setiap aksi terorisme, sehingga upaya penanggulangan tindak pidana terorisme diyakini tidak akan berhasil sebagaimana yang diharapkan tanpa pencegahan terhadap sumbe pendanaan teroris. Selain unsur pendanaan terorisme, politik hukum kerjasama internsional juga diperlukan dalam penanggulangan terorisme, khususnya pasca bom Bali. Pemerintah juga mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) mengenai paket Kebijakan Nasional mengenai Pemberantasan Terorisme dalam bentuk Peraturan Pemerintah Pengganti undang-Undang (Perppu) No. 1 Tahun 2002 dan Perppu No. 2 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang kemudian ditetapkan menjadi undang-undang dengan Undang-Undang no. 15 Tahun 2003. Pengaturan dan penegakan hukum merupakan salah satu upaya dalam memerangi tindak pidana terorisme. Akan teteapi pengaturan dan penegakan hukum terhadap tindak pidana terorisme memerlukan sebuah upaya yang tidak melanggar HAM, baik terhadap korban maupun pelaku.
Tidak tersedia versi lain