Buku ini membahas secara mendalam apa hubungan antara ilmu hukum pidana dan ilmu lainnya seperti kriminologi, penologi, forensik, dan viktinologi. Buku ini juga membahas hukum pidana sebagai ultimum remedium secara menarik pengertian pidana, dan falsafah pemidanaan
Buku ini mencoba mengantarkan pembaca untuk tiba pada suatu kejelasan mengenai dasar diperlukannya suatu "larangan" yang dapat menjatuhkan sanksi pidana pada pelaku "mahar politik" demi mencapai prinsip pemilihan yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Lebih lanjut, penulis juga menguraikan tentang ketepatan pengaturan sanksi pidana terhadap partai politik dan calon Gubernur, Bupat…
Apa itu korupsi? Buku ini adalah upaya melibati pertanyaan itu. Dengan melacak jauh ke masa silam, suatu horizon terbentang untuk memahami lintasan perkembangan arti korupsi hingga hari ini. Pengertian korupsi terjahit integral dengan cita-cita tatanan dan tata-kelola yang baik, tidak lekang oleh waktu, dan bukan monopoli tradisi kebudayaan atau peradaban tertentu. Korupsi berkembang menjadi ko…
Permasalahan hukum di wilayah perbatasan dari perspektif hukum internasional daam pengelolaannya selama ini belum efetif. Hal ini disebabkan antara lain belum terintegrasinya pelaksanaan kewenangan di bidang pengelolaan batas wilayah negara di bawah koordinasi dan supervisi BNPP. Kondisi tersebut mengakibatkan ketidakjelasan otoritas pengambilan keputusan terkit penyelesaian masalah batas wilay…
Berisi himpunan dan peraturan pelaksanaan KUHAP UU No.8 Tahun 1981, tanggal 31 Desember 1981,L.N. 1981 76,TLN 3209.
KUHP negara asing
Tujuan penyusunan kitab kodifikasi/kompilasi KUHP khusus ini : pertama adalah untuk melengkapi bahan hukum di Indonesia di samping KUH perdata dan KUH pidana umum yang telah ada, kedua untuk dapat menjaga aksesibilitas seluruih Undang-Undang pidana khusus tertentu yang masih berlaku dan yang akan diberlakukan/diundangkan.
Buku ini membahas tentang dasar-dasar hukum pidana diantaranya: penafsiran undang-undang pidana, berlakunya undang-undang pidana menurut tempat, pasal 1 ayat 1 KUHP, tentang tindak pidana atau strafbaarfeit,, dolus dan culpa.dll
Secara filosofi, jiwa asas PK pidana:”hanya dapat diminta oleh terpidana atau ahli warisnya”,berpijak pada dasar bahwa dengan mempidana terdakwa yang tidak bersalah dengan putusan yang tetap, negara telah merampas keadilan dan hak terpidana secara tidak sah. Untuk memulihkan hak dan keadilan terdakwa tersebut, maka negara memberikan hak PK pada terpidana. Belakangan MA menafsirkan, bahwa be…
"Buku ini secara garis besar menjelaskan dua keputusan kerajaan, yaitu Keputusan Kerajaan 15 Oktober 1915 No. 33 menetapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana untuk Hindia-Belanda (Lembaran Negara 1915 No. 732) dan Keputusan Kerajaan 4 Mei 1917 No. 46 menetapkan peraturan pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana untuk Hindia-Belanda (Lembaran Negara 1917 No. 497). Dalam buku ini juga terdapat…
Upaya perlindungan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dapat dilakukan dengan meningkatkan peran dan tugas Pemerintahan dan lembaga negara lainnya, didasarkan pada Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). UU SPPA merupakan Undang-Undang pertama yang secara eksplisit menuangkan ketentuan mengenai bagaimana keadilan restoratif dapat diwujudkan dalam pr…
Buku ini membahas aspek teoritik kebijakan perumusan norma hukum tindak pidana dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, teori pertanggungjawaban pidana dan sanksi pidana dalam ilmu hukum pidana, pengaturan debt collector dibeberapa negara didunia dan konsep norma hukum tindak pidana profesi debt collector dalam kebijakan hukum pidana nasional dimasa yang akan datang
Demi keadilan. Kata-kata yang begitu sarat dengan nilai hakiki dan makna. Sayangnya kini makin memudar maknanya seiring turut memudarnya nilai-nilai hakiki. Buku ini merupakan sumbangan dari para penulis yang nama-nama tertera dalam setiap artikel. Sumbangan tulisan ini diberikan dalam rangka apresiasi 6 dasawarsa Prof. Harkristuti Harkrisnowo. Tulisan dalam buku ini meliputi beberapa, bagia…
Dalam hukum Islam ada dua istilah yang sering digunakan untuk tindak pidana, yaitu jinayah dan jarimah. Istilah jinayah yang digunakan oleh para fuqaha sama dengan istilah jarimah. Kedua istilah tersebut didefinisikan sebagai larangan-larangan hukum Allah yang pelanggarannya membawa hukuman yang ditentukan-Nya.