Buku ini mencerminkan sisi lain dari masalah pengawasan terhadap pelaksanaan pemilihan kepala daerah dalam sistem negara kesatuan Republik Indonesia. Formalnya tugas itu menjadi tanggung jawab pengawas pemilu paparan di dalam buku ini bermaksud menjadi sekelumit pencerahan untuk proses kontemplatif yang memperkaya pemikiran tentang pemilihan umum kepala daerah.
Buku ini memberikan sumbangsih pemikiran, mengurai sejarah dan gagasan pilkada serentak, serta memberikan catatan-catatan pelaksanaan Pilkada 2015 dan rekomendasinya agar lebih memantapkan proses demokrasi dalam pelaksanaan pilkada mendatang supaya makin baik. Buku ini merupakan referensi penting untuk semua pihak, baik pejabat, akademisi, praktisi maupun masyarakat umum.
Dalam buku ini dipaparkan sebuah pendekatan yang disebut oleh penulisnya sebagai konstruksi realitas politik dengan metode analisis wacana kritis. Fokus kajian buku ini adalah tentang interaksi politik dan media, dibicarakan dua hal sekaligus yakni teori pengemasan pesan dan metode membongkar isi pesan.
Dalam menentukan siapa yang bakal memimpin rakyat, mereka punya kebebasan penuh. Sehebat apapun sosok seorang tokoh, jika rakyat tidak menghendaki, hasrat untuk menjadi pemimpin harus rela ia kubur dalam-dalam. Bisa dipastikan yang akan dipilih adalah yang mampu meraup sebanyak-banyaknya simpati rakyat. Hal itu juga berlaku bagi partai politik. Di sinilah Pemasaran Politik menjadi begitu pentin…
Buku ini menjelaskan beragam fenomena yang terjadi dalam penyelenggaraan pemilu serentak 2019.
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 November 2008, kemudian dipublikasikan dalam Lembaran Negara nomor 176, Tambahan Lembaran Negara nomor 4924, merupakan undang-undang yang memuat tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Undang-undang ini mengatur mekanisme pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden untuk menghasilkan Presiden dan Wakil Presiden…
Buku ini mencoba mengantarkan pembaca untuk tiba pada suatu kejelasan mengenai dasar diperlukannya suatu "larangan" yang dapat menjatuhkan sanksi pidana pada pelaku "mahar politik" demi mencapai prinsip pemilihan yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Lebih lanjut, penulis juga menguraikan tentang ketepatan pengaturan sanksi pidana terhadap partai politik dan calon Gubernur, Bupat…