Dalam sejarah kontemporer, untk kedua kalinya Indonesia mempunyai parlemen yang dipilih secara bebas. Tetapi dalam waktu singkat rakyat dapat merasakan bahwa parlemen yang dipilih secara bebas tidak serta merta menggambarkan demokrasi, checkbalance dan anti korupsi. Malah sebaliknya parlemen ikut dalam permainan korupsi.
Entah sampai kapan negeri ini akan bersih dari monster bernama korupsi. Reformasi yang digulirkan sepuluh tahun silam nampak tidak berdaya memotong gerak dan sepak terjang para koruptor yang semakin kalap dan menjadi-jadi saja memakan uang rakyat dan negara demi kepentingan perut dan golongan mereka. Buku ini membahas modus operandi beserta berbagai hal yang menyertainya. Yakni apa makna modus…
Buku ini menyajikan materi yuridis kapita selekta beberapa tindak pidana ekonomi dan tindak pidana korupsi, dalam satu subjek. Jadi berisi uraian pengantar, ketentuan-ketentuan dan pertanyaan untuk diskusi. Buku ini dalam satu subyek merupakan teaching material yang diajarkan di Program Magister Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Pada saat yang sama pengajaran subjek “Tindak P…
This book is written by an academic who concerns about the abuse of power by public officials in exercising their power and authority. This book is a compilation or anthology of articles of abuse of power in Indonesia that have been published in international journals indexed by Scopus, Copernicus, and direct open access. Despite its weaknesses and strengths, the substance of this book has gain…
Buku ini membahas terkait dengan pencegahan tindak pidana korupsi melalui pendekatan hukum pidana adat yang akan dipertegas dengan salah satu Peraturan Nagari Situjuah Batua Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme Berbasis Hukum Adat Salingka Nagari. Hukum pidana adat merupakan hukum yang hidup dan berkembang dalam kehidupan masyarakat Indonesia, hukum pidana ad…
Banyak pejabat yang tersandung kasusu tindak pidana korupsi hanya karena samg pejabat ini tidak memahami atau enggan untuk mengetahui lebih dalam seluk-beluk sistem kebijakan publik dalam pengelolaan anggaran dan keuangan. Padahal ketidaktahuan dan keengganan untuk mengetahui sistem aturan perundang-undangan ini menjadi pintu bagi terjeratnya mereka dalam kasus korupsi. Buku ini ditulis oleh pr…
Buku ini membahas dua model penyelesaian tindak pidana yang telah lama dipraktikkan dan dikembangkan serta diperbincangkan secara luas di negara-negara yang menganut sistem common law, khususnya di Amerika Serikat dan Inggris. Yaitu Plea bargaining dan deferred prosecution agreement. Sebagian negara penganut sistem hukum civil law seperti Jerman, Italia dan Belanda sudah mengadaptasi plea barga…
Keuangan negara mencakup seluruh kekayaan negara termasuk uang dan sesuatu yang berharga. Dalam hubungannya dengan tindak pidana korupsi, yang harus dibuktikan adalah adanya kerugian keuangan negara yang mempunyai hubungan kausal dengan perbuatan terdakwa. Dalam praktik peradilan, kerugian keuangan negara dipahami dengan arti berkurangnya kekayaan negara atau bertambahnya kewajiban negara tanp…
Pembahasan substansial buku argumen pembalikan beban pembuktian, sebagai metode prioritas dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang ini memberikan solusi terhadap upaya dengan menempatkan hukum pidana sebagai primum remedium bagi pengembalian kerugian keuangan negara.
Bila di pusat korupsi berlangsung hingga ke sudut teratas dari bangunan kekuasaan, dibawah juga hingga ke sudut-sudut paling kecil masyarakat. Buku ini membeberkan , hal ikhwal praktek korupsi di daerah seperti, siapa saja yang melakukan, di mana melakukannya, berapa jumlahnya, serta dari mana.
Buku ini membahas kejahatan jabatan sebagai tindak pidana korupsi sampai ke unsur-unsurnya yang meliputi: pengertian tindak pidana jabatan, kejahatan-kejahatan jabatan, kejahatan-kejahatan jabatan menurut KUHP yang membuat pelakunya dapat dipidana karena bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi dan beberapa ketentuan pidana dalam KUHP yang diatur secara lebih khusus dalam Undang-Undang No…
Berdasarkan pengalaman dan informasi yang sering muncul di surat kabar dan media televisi bahwa banyak sekali pejabat-pejabat pemerintah “tersandung” kasus korupsi, dimana mereka tidak tahu peraturan perundang-undangan. Buku ini terdiri dari empat bagian. Bagian pertama menjelaskan kiat-kiat terhindar dari korupsi pada pelaksanaan hibah APBD bagi pejabat terkait. Bagian kedua menjelaskan ki…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 25 Mei 2015 dalam Lembaran Negara No. 107, Tambahan Lembaran Negara No. 5661, merupakan undang-undang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Undang-Undang. Komisi Pemberantasan Korupsi saat ini dipimpin kurang dari 3 (tiga) orang Komisioner. Sedangkan Undan…
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2009 dalam Lembaran Negara Nomor 155 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 5074 merupakan Undang-Undang yang dibentuk untuk mencabut ketentuan Pasal 53 sampai dengan Pasal 62 dari Bab VII mengenai pemeriksaan di siding pengadilan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pida…
Permasalahan yang ada, dalam diri para penegak keadilan adalah hilangnya moral para penegak keadilan itu sendiri. Apabila si penegak keadilan tidak dipagari oleh moral, etika, dan integritas yang kuat dan apabila kita sebagai masyarakat yang pancasilais berdasarkan ke-Tuhanan Yang Maha Esa, tidak dilandasi oelh peraturan yang ketat, maka tujuan pemberantasan korupsi dan tujuan menciptakan clean…
Buku ini memberikan gambaran tentang menegakkan hukum tanpa melanggar hukum dipandang dalam berbagai aspek. Tulisan dalam buku ini berisi analisa terhadap beberapa aspek materiil dan formil dari UU Pemberantasan tindak pidana korupsi.
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 29 Maret 1971 dalam Lembaran Negara Nomor 19 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 2958 undang-undang ini menjelaskan mengenai perbuatan-perbuatan korupsi sangat merugikan keuangan/perekonomian negara dan menghambat pembangunan Nasional, oleh karena itu Undang-undang No. 24 Prp. tahun 1960 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Pemeriksaa…
Buku ini menuliskan secara deskriptif ajaran sifat melawan hukum materiel, tidak saja dari fungsi negatif yang cukup dikenal tetapi juga melalui pengakuan positif.