Dalam Era Globalisasi dunia sekarang ini semakin maju dan canggih tentunya menuntut hukum harus tetap dapat berjalan maupun penegakan hukum beriringan dengan perkembangan zaman tersebut.. kemampuan atau pengetahuan para sarjana hukum di Indonesia sekarang ini tidak hanya mengenal hukum indonesia, namun juga hukum negara lain karena kompetitor di masa depan bukan hanya orang Indonesia saja melai…
Sebagai salah satu instrumen penegakkan hukum, ekstradisi merupakan upaya represif dalam pengembalian pelaku kepada negara tempat kejahatan dilakukan guna m,enjalani proses hukum pidana. Gagasan pokok dalam buku ini adalah perlunya pembaruan terhadap landasan hukum pelaksanaan ekstradisi di Indonesia, dalam rangka meningkatkan efektivitas penggunaannya sesuai dengan perkembangan yang ada.
Pembangunan hukum pidana nasional yang bertumpu pada nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat telah lama menjadi impian dan harapan masyarakat. Harapan itu yakni terbentuknya KUHP nasional sebagai pengganti KUHP yang berlaku saat ini. Namun demikian, harapan itu belum kesampaian. Untuk memenuhi kebutuhan hukum dibentuklah berbagai undang-undang (UU) yang memuat norma, sanksi pidana, dan hu…
Perlindungan saksi dalam proses peradilan pidana adalah masalah kebijakan hukum pidana. Ide dasar dari perlindungan saksi adalah mempermudah, memperlancar proses peradilan pidana dengan cara memberi rasa aman terhadap saksi dalam memberikan keterangan dalam proses peradilan pidana. Buku ini menjelaskan dengan rinci tentang hukum perlindungan saksi dalam tindak pidana korupsi juga pengaturan per…
Memasuki 80 tahun usia Prof. Dr. Barda Nawawi Arief, S.H, sejumlah representasi murid-murid Beliau menuangkan pemikirannya dalam buku ini. 26 tulisan yang dikompilasikan berusaha untuk menggali dan meneruskan pemikiran-pemikiran sang begawan Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia, yang kemudian dikaitkan dengan perkembangan terkini hukum pidana Indonesia. Buku ini menyajikan bahasan-bahasan kontemp…
Buku ini adalah lanjutan dari Buku Delik-Delik Ekonomi di Luar KUHP jilid 1, yang mengupas beberapa undang-undang khusus diluar KUHPidana yang terkait d=masalah ekonomi dan lingkungan hidup dengan menguraikan pasal demi pasal yang belum dibahas dalam buku jilid 1 sebelumnya.
Buku ini mengupas beberapa undang-undang khusus di luar KUHPidana yang terkait masalah ekonomi dan lingkungan Hidup dengan menguraikan pasal demi pasal, agar mahasiswa, penegak hukum, praktisi hukum lainnya lebih mudah memahami tentang; siapa subjek hukum, perbuatan yang dilarang, kualifikasi delik, apakah perbuatan delik biasa atau delik aduan, penerapan sanksi pidana pokok dan/atau pidana tam…
Hukum pidana Indonesia suatu pengantar ini adalah penyempurnaan dari buku sebelumnya danbukan sekedar merupakan bagian dari system hukum Indonesia, tetapi merupakan cabang dari ilmu hukum, karenannya walaupun hukum pidana diatur dalam KUHP, hukum pidana juga merupakan suatu bidang ilmu yang mengkaji perbuatan apa saja yang dilarang, siapa saja yang harus bertanggng jawab dan sanksi (pidana) apa…
Corrections and the criminal justice system takes a fresh approach to introducing the corrections field by helping students understand corrections within the larger, more complex system of criminal justice
Buku ini membahas secara mendalam apa hubungan antara ilmu hukum pidana dan ilmu lainnya seperti kriminologi, penologi, forensik, dan viktinologi. Buku ini juga membahas hukum pidana sebagai ultimum remedium secara menarik pengertian pidana, dan falsafah pemidanaan
KUHP negara asing
Tujuan penyusunan kitab kodifikasi/kompilasi KUHP khusus ini : pertama adalah untuk melengkapi bahan hukum di Indonesia di samping KUH perdata dan KUH pidana umum yang telah ada, kedua untuk dapat menjaga aksesibilitas seluruih Undang-Undang pidana khusus tertentu yang masih berlaku dan yang akan diberlakukan/diundangkan.
Buku ini membahas tentang dasar-dasar hukum pidana diantaranya: penafsiran undang-undang pidana, berlakunya undang-undang pidana menurut tempat, pasal 1 ayat 1 KUHP, tentang tindak pidana atau strafbaarfeit,, dolus dan culpa.dll
Secara filosofi, jiwa asas PK pidana:”hanya dapat diminta oleh terpidana atau ahli warisnya”,berpijak pada dasar bahwa dengan mempidana terdakwa yang tidak bersalah dengan putusan yang tetap, negara telah merampas keadilan dan hak terpidana secara tidak sah. Untuk memulihkan hak dan keadilan terdakwa tersebut, maka negara memberikan hak PK pada terpidana. Belakangan MA menafsirkan, bahwa be…
"Buku ini secara garis besar menjelaskan dua keputusan kerajaan, yaitu Keputusan Kerajaan 15 Oktober 1915 No. 33 menetapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana untuk Hindia-Belanda (Lembaran Negara 1915 No. 732) dan Keputusan Kerajaan 4 Mei 1917 No. 46 menetapkan peraturan pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana untuk Hindia-Belanda (Lembaran Negara 1917 No. 497). Dalam buku ini juga terdapat…
Upaya perlindungan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dapat dilakukan dengan meningkatkan peran dan tugas Pemerintahan dan lembaga negara lainnya, didasarkan pada Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). UU SPPA merupakan Undang-Undang pertama yang secara eksplisit menuangkan ketentuan mengenai bagaimana keadilan restoratif dapat diwujudkan dalam pr…