Istilah HAKI atau Hak Atas Kekayaan Intelektual merupakan terjemahan dari Intellectual Property Right (IPR). HAKI sudah diatur dalam undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 mengenai pengesahan WTO (Agreement Establishing The World Trade Organization). Hak atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan lembaga hukum kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Buku Huku…
Menurut penulis buku ini Islam memberikan perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual. Buku ini juga menganalisis Fatwa MUI No. 1/MUNAS/VII/MUI/15/2005 tentang Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, yang menurut penulis memberikan dukungan kepada penerapan hukum kekayaan intelektual yang dianggap tidak bertentangan dengan hukum Islam.
Buku ini merupakan disertasi penulis yang membekali pembaca tentang Hak Atas kekayaan Intelektual (HAKI). Buku ini merupaka disertasi penulis berikut semua pengetahuan dan pengalaman penulis tentang HAKI serta membantu pengajaran di FH UGM.Buku ini dimaksudkan untuk melengkapi bekal dengan memberikan pengertian dasar terlebih dahulu tentang aspek-aspek yang secara esensial menlingkupi , filosof…
Buku ini terkait dengan pemahaman perlindungan sesuai domain kreasi intelektual. Landasan teoritis dan praktis tentang perlindungan HKI serta analisis filosofis dan teologis tentang batas-batas perlindungan hak eksklusif HKI dan batas hukum persaingan. Analisis dan pembahasan buku ini berdasarkan prinsip keseimbangan yakni keadilan sebagai kejujuran. Hal ini mengingat berbagai aspek dan kepenti…
Tujuan undang-undang dibidang HAKI yang berlaku sebaga hukum positif Indonesia merupakan implementasi dari keikutsertaan Indonesia pada konvensi-konvensi Internasional.
Hak Paten merupakan karya intelektual manusia yakni merupakan aset yang mengandung nilai ekonomis. Paten diberikan oleh kantor paten di negara bersangkutan atau kantor paten regional untuk kelompok negara tertentu. Objek paten adalah invensi, yaitu ide inventor yang dituangkan kedalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk, atau proses penyempurn…
Cetakan kedua Kajian Hukum Ekonomi Hak Kekayaan Intelektual ini adalah hasil revisi secara menyeluruh terhadap buku cetakan pertama. Revisi tersebut meliputi hasil penyempurnaan undang-undang yang sudah ada, penyajian undang-undang baru hasil rancangan undang-undang, dan penambahan undang-undang yang belum dikaji pada cetakan pertama. Materi kajian dalam buku ini meliputi tujuh bidang kajian Ha…
Hak kekayaan intelektual merupakan bagian penting dalam aktivitas bisnis, baik nasional maupun internasional. Dalam setiap kekayaan intelektual melekat Hak Ekonomi yang dapat memberikan manfaat bagi pemiliknya. Untuk itu, suatu Hak Kekayaan Intelektual perlu dilindungi dari tindakan penyalahgunaan maupun pemanfaatan secara melawan hukum yang dapat merugikan pemiliknya.
Buku ini disusun sebagai bahan referensi dalam proses pembelajaran Hak Kekayaan Intelektual. Pengkajian jenis kekayaan Intelektual (KI) dalam buku ini disajikan sesuai dengan perkembangan perlindungan KI yang secara nasional maupun Internasional.
Buku ini mengkaji tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual Tradisional dari aspek hukum, berangkat dari sebuah isu pemikiran pada dasarnya Indonesia memiliki kekayaan intelektual tradisi/adat yang memiliki karakter yang menggambarkan ciri khas masyarakat tertentu, namun kesadaran hukum terhadap Perlindungan Kekayaan Intelektual itu masih kurang. Pengkajian ilmiah ini untuk mengetahui apakah pe…
Buku ini berisikan pembahasan HKI yang didasarkan pada perspektif global serta mencakup aspek-aspek penting seperti pengertian, sejarah, teori, prinsip umum, falsafah dan pembenaran terhadap perlindungan HKI. Disamping itu cabang-cabang HKI diuraikan satu demi satu yang disertai dengan penjelasan singkat dan dilengkapi dengan studi kasus.
Buku ini mengenai paten yang mengkaji dan menemukan esensi perlindungan paten dan batas lingkup hak paten serta mengkaji secara filosofis penyelesaian hukum terhadap sengketa paten. Pendekatan penulisan yang disajikan adalah legal research dengan pendekat
Masalah hak kekayaan intelektual di Indonesia tidak hanya menyangkut tentang pemahaman masyarakat yang belum memadai, namun juga penegakan hukum yang dirasa masih lemah. HKI yang sejatinya ditujukan guna penghormatan dan perlindungan terhadap hasil karya manusia, khusus di Indonesia yang tidak hanya berdimensi individual, namun juga memiliki aspek kemasyarakatan.