Konsep parlemen bikameral dalam sejarah politik ktatanegaraan di Indonesia kerap berataut atau dikaitkan dengan negara federal. Sebuah simplikasi dan penyesatan tak terampunkan karena dalam realitas historisnya sebuah negara yang menerapkan parlemen bikameral secara utuh tak serta merta harus berbentuk federal.
Pertama kali diterbitkan dengan judul : Sebuah dunia yang dilipat : realitas kebudayaan menjelang millenium ketiga dan matinya postmodernisme. Ketergesaan, kemendesakan, dan kemangkusan merupakan alasan-alasan mendasar yang memicu sekaligus memacu terjadinya pemadatan, pemampatan, pemipihan, dan pelipatan di dalam horison kebudayaan manusia. Pelipatan terhadap ruang, waktu, tanda, dan budaya