Memasuki 80 tahun usia Prof. Dr. Barda Nawawi Arief, S.H, sejumlah representasi murid-murid Beliau menuangkan pemikirannya dalam buku ini. 26 tulisan yang dikompilasikan berusaha untuk menggali dan meneruskan pemikiran-pemikiran sang begawan Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia, yang kemudian dikaitkan dengan perkembangan terkini hukum pidana Indonesia. Buku ini menyajikan bahasan-bahasan kontemp…
Buku ini adalah lanjutan dari Buku Delik-Delik Ekonomi di Luar KUHP jilid 1, yang mengupas beberapa undang-undang khusus diluar KUHPidana yang terkait d=masalah ekonomi dan lingkungan hidup dengan menguraikan pasal demi pasal yang belum dibahas dalam buku jilid 1 sebelumnya.
Buku ini mengupas beberapa undang-undang khusus di luar KUHPidana yang terkait masalah ekonomi dan lingkungan Hidup dengan menguraikan pasal demi pasal, agar mahasiswa, penegak hukum, praktisi hukum lainnya lebih mudah memahami tentang; siapa subjek hukum, perbuatan yang dilarang, kualifikasi delik, apakah perbuatan delik biasa atau delik aduan, penerapan sanksi pidana pokok dan/atau pidana tam…
Hukum pidana Indonesia suatu pengantar ini adalah penyempurnaan dari buku sebelumnya danbukan sekedar merupakan bagian dari system hukum Indonesia, tetapi merupakan cabang dari ilmu hukum, karenannya walaupun hukum pidana diatur dalam KUHP, hukum pidana juga merupakan suatu bidang ilmu yang mengkaji perbuatan apa saja yang dilarang, siapa saja yang harus bertanggng jawab dan sanksi (pidana) apa…
Corrections and the criminal justice system takes a fresh approach to introducing the corrections field by helping students understand corrections within the larger, more complex system of criminal justice
Buku ini membahas tentang dasar-dasar hukum pidana diantaranya: penafsiran undang-undang pidana, berlakunya undang-undang pidana menurut tempat, pasal 1 ayat 1 KUHP, tentang tindak pidana atau strafbaarfeit,, dolus dan culpa.dll
Secara filosofi, jiwa asas PK pidana:”hanya dapat diminta oleh terpidana atau ahli warisnya”,berpijak pada dasar bahwa dengan mempidana terdakwa yang tidak bersalah dengan putusan yang tetap, negara telah merampas keadilan dan hak terpidana secara tidak sah. Untuk memulihkan hak dan keadilan terdakwa tersebut, maka negara memberikan hak PK pada terpidana. Belakangan MA menafsirkan, bahwa be…
"Buku ini secara garis besar menjelaskan dua keputusan kerajaan, yaitu Keputusan Kerajaan 15 Oktober 1915 No. 33 menetapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana untuk Hindia-Belanda (Lembaran Negara 1915 No. 732) dan Keputusan Kerajaan 4 Mei 1917 No. 46 menetapkan peraturan pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana untuk Hindia-Belanda (Lembaran Negara 1917 No. 497). Dalam buku ini juga terdapat…
Upaya perlindungan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dapat dilakukan dengan meningkatkan peran dan tugas Pemerintahan dan lembaga negara lainnya, didasarkan pada Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). UU SPPA merupakan Undang-Undang pertama yang secara eksplisit menuangkan ketentuan mengenai bagaimana keadilan restoratif dapat diwujudkan dalam pr…
Buku ini membahas aspek teoritik kebijakan perumusan norma hukum tindak pidana dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, teori pertanggungjawaban pidana dan sanksi pidana dalam ilmu hukum pidana, pengaturan debt collector dibeberapa negara didunia dan konsep norma hukum tindak pidana profesi debt collector dalam kebijakan hukum pidana nasional dimasa yang akan datang
Demi keadilan. Kata-kata yang begitu sarat dengan nilai hakiki dan makna. Sayangnya kini makin memudar maknanya seiring turut memudarnya nilai-nilai hakiki. Buku ini merupakan sumbangan dari para penulis yang nama-nama tertera dalam setiap artikel. Sumbangan tulisan ini diberikan dalam rangka apresiasi 6 dasawarsa Prof. Harkristuti Harkrisnowo. Tulisan dalam buku ini meliputi beberapa, bagia…
Hukum Pidana Islam merupakan bagian dari hukum Islam atau fiqh secara umum yang merupakan disiplin ilmu tentang Islam atau Syariah, dimana ajaran dasar agama Islam meliputi tiga aspek pokok yaitu iman, Islam, dan Ihsan, atau akidah, syariah dan akhlak. Ketiga aspek pokok ini memerlukan tiga disiplin ilmu yang berbeda beda. Ilmu tentang iman atau akidah disebut dengan ilmu Tauhid, ilmu tentang I…
Buku ini mengedepankan tentang adanya gagasan pembaharuan konsepsi hukum pidana dalam kerangka negara hukum yang demokratis. oleh karena itu, dalam buku ini juga diajukan gagasan tentang konsep negara hukum, politik hukum dalam konsep negara hukum, konsep politik hukum pidana dalam negara hukum. aliran dalam hukum pidana, dan politik hukum pidana dalam era otonomi daerah serta pembangunan siste…
Buku ini secara komprehensif mengkaji seluk beluk kejahatan terhadap kehormatan berdasarkan ketentuan dalam KUHP disertai dengan yurisprudensi, yang meliputi istilah dalam tindak pidana terhadap kehormatan, bentuk-bentuk tindak pidana kehormatan seperti penistaan, fitnah, dan penghinaan; tindak pidana terhadap kehormatan khusus seperti penghinaan terhadap presiden dan wakilnya, kepala neg…
Pemahaman hukum pidana di bidang teknologi informasi (cybercrime law) menjadi sangat penting, ketika banyak orang yang mengalami “sindrom teknologi”, yaitu rasa ketakutan yang berlebihan karena khawatir menjadi korban atau menjadi pelaku kejahatan cybercrime. Karena itu, sangat wajar apabila saat ini banyak kalangan menginginkan pemahaman secara benar tentang apa cybercrime, bagaimana karak…
Transplantasi ginjal merupakan terapi paripurna bagi penderita gagal ginjal terminal. Penambahan kasus gagal ginjal terminal tidak sebanding dengan donor yang tersedia. Akibat minimnya donor ginjal, sebagian orang memanfaatkan peluang ini dengan mengkomersiilkan ginjalnya. Bagi resipien yang ingin mendapatkan donor dengan cepat, para keluarga pasien pergi ke tempat transplant tourism untuk mend…
Bale Mediasi sebagai tempat penyelesaian perkara pidana diluar pengadilan adalah bentuk alternatif penyelesaian perkara pra yustisia sangat penting mendapatkan legitimasi berupa payung hukum dan pengakuan dari penegak hukum dalam rangka pembaruan hukum nasional yang selama ini hanya mengatur tindakan-tindakan hukum pro yustisia yakni penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, penuntutan, pemeriks…