KUHP negara asing
Buku ini merupakan terjemahan dari Kitab Undang-Undang hukum perdata yang dikenal dengan Burgerlijk Wetboek
Salah satu tugas pokok Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI adalah melakukan dukungan keahlian kepada anggota DPR. Untuk memeroleh data yang diperlukan dalam konteks dukungan keahlian itu, setiap tahun Pusat Penelitian melakukan sejumlah penelitian, baik dalam bentuk penelitian kelompok maupun penelitian individu. Tahun 2016 ini, Pusat Penelitian melakukan 16 (enam belas) penelitian kelompok …
Curhat di dunia maya membawa Prita Mulyasari mendekam dalam penjara. Semula Prita hanya ingin menyampaikan keluhannya mengenai layanan kesehatan yang didialaminya di sebuah rumah sakit swasta. Layanan kesehatan itu sangat mengecewakannya sehingga ia membuat e-mail kepada teman-teman dekatnya. Rumah sakit yang dimaksud merasa difitnah oleh Prita dan telah dicemarkan nama baiknya. Rumah sakit ter…
Buku ini memberikan rujukan dalil-dalil naqliyyah untuk hampir semua ketentuan di dalam UUD 1945. Dari buku ini, kita dapat menyimpulkan bahwa kandungan konstitusi kita adalah Islami. Ini berarti, Indonesia dengan dasar Pancasila dan UUD 1945 adalah negara yang Islami, tapi bukan negara Islam. Negara Islami secara resmi tidak menggunakan nama dan simbol Islam, tapi substansinya mengandung nilai…
Terbitan KUHP bersama KUHAP dimaksudkan agar para penegak hukum dengan mudah dan praktis membawa dan memakainya, begitu pula para mahasiswa dan kalangan hukum yang lain
Tujuan penyusunan kitab kodifikasi/kompilasi KUHP khusus ini : pertama adalah untuk melengkapi bahan hukum di Indonesia di samping KUH perdata dan KUH pidana umum yang telah ada, kedua untuk dapat menjaga aksesibilitas seluruih Undang-Undang pidana khusus tertentu yang masih berlaku dan yang akan diberlakukan/diundangkan.
Kejahatan memang selalu selangkah berada di depan dibandingkan dengan aturan hingga hukum nasional seolah tidak mampu atau diduga tidak mau (unwilling) menegakkan hukum dalam yurisdiksinya. Konsekuensinya, maka hukum pidana internasional mendorong bahkan turut mengisi serta hadir untuk menegakkan yurisdiksinya melalui International Criminal Court atau lembaga lain di bawah PBB agar kejahatan ti…
Persoalan hukum dari hulu ke hilir di Indonesia demikian beragam dan kompleks, seolah tidak ada sisi baik yang bisa diajukan sebagai penawar kerunyaman itu. Tidak heran apabila seorang antropolog Barat Clifford Geertz menyatakan bahwa Indonesia adalah lahan subur untuk penelitian sosial karena begitu banyak dan kompleksnya masalah yang bisa dijadikan tema-tema penelitian. Temuan penelitian yang…
Laporan Komisi Nasional Hak asasi manusia yang terdiri dari 4 jilid, jilid pertama tentang hak masyarakat hukum adat atas wilayahnya di kawasan hutan;jilid kedua pelanggaran hak perempuan adat dalam pengelolaan kehutanan;jilid ketiga konflik agraria masyarakat hukum adat atas wilayahnya di kawasan hutan; jilid IV petikan pembelajaran inkuiri nasional
Buku ini merupakan refleksi pemikiran dari seorang Prof. Mahadi yang telah berkecimpung dalam dunia praktik dan akademisi. separoh dari karier dan separohnya lagi dihabiskan di universitas. Oleh penulisnya Prof. Dr. OK. Saidin, SH.,M.Hum, refleksi dari butir-butir pemikiran Prof . Mahadi dijelajahi melalui pendekatan multidimensional, multi disipliner, yakni melalui pendekatan folosofis, yuridi…
Hukum lingkungan internasional adalah keseluruhan kaedah, azas, lembaga dan proses yang mewujudkan kaedah tersebut dalam kenyataan.
Buku ini menguraikan aspek hukum secara normatif berdasarkan hukum internasional maupun nasional transportasi udara Indonesia, khususnya UU RI No. 13 Tahun 2008 yang mengatur hak dan kewajiban Warna Negara Indonesia, organisasi penyelenggaraan ibadah haji, biaya ibadah haji, pendaftaran dan kuota haji, pembinaan kesehatan, imigrasi, bimbingan haji, haji khusus dan umrah; PP No. 79 Tahun 2012 ya…
Buku ini memakai cara pendekatan terhadap hukum internasional yang terdapat pada masalah hukum pada umumnya, yang tidak semata-mata melihat hukum sebagai suatu perangkat kaidah dan asas melainkan mempertautkannya dengan lembaga-lembaga dan proses-proses yang mewujudkan kaidah-kaidah tersebut dalam kenyataan. Cara pendekatan demikian dengan sendirinya selain mengkaji kaidah hukum secara analitis…